SMARTSURABAYA.COM – Rencana pembangunan kos-kosan di kawasan perumahan RW 11 Perumahan Dharmahusada Permai Blok V, Surabaya mendapat penolakan warga. Penolakan warga didasari oleh kekhawatiran hilangnya kenyamanan serta potensi munculnya permasalahan sosial dan infrastruktur di kawasan perumahan.
Kuasa hukum warga RW 11 Kelurahan Mulyorejo, Jozua Poli mengatakan, penolakan warga didasari landasan hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Yang Layak yang telah diundangkan sejak 31 Maret 2026.
“Dalam aturan tersebut, kawasan zona perumahan secara tegas dilarang untuk diperuntukkan sebagai lokasi usaha kos-kosan skala besar,” kata Jozua, Jumat (24/7/2026).
Jozua menjelaskan, di dalam Perda No. 4/2026 Pasal 1 membedakan secara terperinci antara ‘Rumah Kos’ dan ‘Kos-Kosan’. Rumah kos didefinisikan sebagai tempat tinggal utama yang sebagian kamarnya disewakan, sedangkan kos-kosan merupakan bangunan komersial berkapasitas banyak kamar yang seluruhnya disewakan demi meraup keuntungan.
Selain melarang pendirian kos-kosan di zona perumahan (Pasal 11 ayat 3), aturan tersebut juga menetapkan kriteria ketat untuk usaha kos-kosan di luar zona perumahan.
Di antaranya, batas maksimal luas lantai bangunan 300 meter persegi, kewajiban menyediakan lahan parkir internal di dalam persil, penentuan penghuni satu jenis kelamin atau keluarga, hingga larangan menyewakan secara harian.
Ia menilai, kawasan Dharmahusada Permai Blok V merupakan pemukiman tenang dan memiliki lokasi strategis berdekatan dengan Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dan Galaxy Mal. Dengan peluang bisnis, maka dimanfaatkan untuk membangun kos-kosan.
“Menurut warga, berdirinya usaha kos-kosan berisiko memicu lonjakan volume sampah, kemacetan di jalan lingkungan, krisis lahan parkir, penumpukan kendaraan di bahu jalan, hingga potensi gangguan keamanan akibat lemahnya pendataan penghuni pendatang,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Jozua meminta seluruh pihak, termasuk pengembang dan dinas terkait di Pemkot Surabaya menghormati ketentuan hukum. Tujuannya demi menjaga kepastian hukum dan kenyamanan warga setempat.
“Pijakan hukum kami sangat jelas. Kami berharap semua pihak mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2026 ini agar keadilan dan ketertiban di lingkungan warga dapat dipertahankan” pungkasnya.
Sumber: detikjatim
