SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kota berkelas dunia. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai penataan, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan sistem pelayanan, hingga penguatan kualitas sumber daya manusia.
Dalam rangka mendukung visi tersebut, Pemkot juga tengah fokus menciptakan hunian yang layak, bersih, dan sehat bagi masyarakat. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, yang menegaskan bahwa setiap warga berhak memperoleh tempat tinggal yang aman, sehat, dan manusiawi.
Pemerhati Kebijakan Sosial, Budaya, Pendidikan, Kesehatan, dan Perlindungan Anak Jawa Timur, Isa Ansori, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki mandat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta pengendalian dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman guna memastikan terpenuhinya standar kelayakan hunian.
“Rumusan ini penting, karena negara dalam hal ini pemkot tidak sekadar menjadi regulator pasif, tetapi aktor aktif yang bertanggung jawab atas kualitas ruang hidup warganya,” kata Isa, Senin (4/5/2026).
Untuk merealisasikan hunian layak, Pemkot dinilai perlu meninjau kebijakan pembatasan rumah kos serta pengembangan hunian vertikal seperti rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah susun sederhana milik (rusunami).
Dalam aturan tersebut, pembatasan rumah kos mencakup jumlah kamar, maksimal tiga lantai, larangan pembangunan di kawasan perumahan, serta kewajiban menyediakan ruang tamu dan area parkir sesuai ketentuan perda.
“Semangat dalam pengaturan itu pula, dapat ditarik prinsip bahwa setiap penyelenggaraan hunian wajib memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan lingkungan, serta keserasian dengan tata ruang wilayah. Dengan demikian, pembatasan kos tidak semata-mata larangan administratif, melainkan upaya menjaga agar hunian tidak berkembang tanpa kendali dan menurunkan kualitas lingkungan,” jelasnya.
Dalam upaya pengendalian tersebut, Isa menilai bahwa Pemkot dapat menghadirkan solusi melalui pembangunan hunian vertikal seperti rusunawa dan rusunami. Menurutnya, konsep hunian vertikal menawarkan standar bangunan yang lebih jelas, sistem sanitasi yang lebih baik, serta tata kelola yang lebih mudah diawasi.
Namun demikian, rumah kos masih menjadi pilihan utama bagi sebagian masyarakat. Selain biaya yang relatif terjangkau, fleksibilitas menjadi keunggulan tersendiri, ditambah perannya dalam menopang ekosistem sosial dan ekonomi perkotaan.
“Rumah kos menyediakan hunian murah, fleksibel, dan dekat dengan sumber penghidupan baik bagi mahasiswa, pekerja informal, maupun buruh urban. Di banyak kampung kota, kos bahkan menjadi penopang ekonomi keluarga sebagai sumber pendapatan yang menjaga keberlangsungan hidup warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pembatasan rumah kos diterapkan secara ketat, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penghuni, tetapi juga pemilik usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
Dalam kondisi ini, kebijakan penataan justru berpotensi menimbulkan marginalisasi. Di sisi lain, meskipun rusunawa dan rusunami secara konsep dinilai menjanjikan, keduanya belum sepenuhnya mampu menggantikan peran sosial rumah kos.
Keterbatasan kuota rusunawa serta prosedur administratif yang cukup kompleks menjadi kendala, sementara rusunami lebih menyasar kelompok masyarakat dengan akses pembiayaan, bukan mereka yang berpenghasilan harian.
Lebih lanjut, Isa menyoroti bahwa hunian vertikal juga membawa konsekuensi sosial yang tidak sederhana, seperti perubahan pola interaksi, melemahnya relasi sosial khas kampung, hingga potensi munculnya rasa keterasingan. Hunian yang layak secara fisik belum tentu memenuhi aspek kelayakan sosial.
“Di sinilah letak tantangan sebenarnya, kota bukan hanya menjadi ruang fisik, tetapi juga ruang hidup. Maka, alih-alih mempertentangkan antara kos dan rusun, antara informal dan formal, Surabaya membutuhkan jalan tengah sebuah pendekatan yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memahami,” paparnya.
Dalam pandangannya, terdapat empat hal penting yang perlu diperhatikan Pemkot dalam mewujudkan hunian layak di Surabaya.
Pertama, rumah kos perlu diakui sebagai bagian sah dari sistem hunian kota, bukan untuk dibiarkan tanpa aturan, tetapi ditata dengan standar minimum yang rasional seperti sanitasi, ventilasi, dan keselamatan bangunan. “Regulasi seharusnya membina, bukan sekadar membatasi,” sebutnya.
Kedua, pembangunan rusun harus benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat serta berada di lokasi yang strategis. Hunian yang jauh dari pusat aktivitas ekonomi berpotensi menambah beban biaya dan akhirnya ditinggalkan.
Ketiga, diperlukan skema transisi yang adil. Warga tidak dapat dipaksa berpindah tanpa pendampingan, dan pemilik rumah kos skala kecil harus dilibatkan dalam proses kebijakan, bukan justru disisihkan.
Keempat, penataan kota perlu membuka ruang dialog, karena tanpa partisipasi masyarakat, kebijakan akan sulit selaras dengan kondisi nyata di lapangan.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kota tidak hanya terletak pada kerapian tata ruangnya, tetapi pada kemampuannya menjaga martabat manusia yang hidup di dalamnya. Surabaya memiliki peluang besar untuk menjadi contoh, bukan sekadar kota yang tertata, tetapi kota yang benar-benar manusiawi,” tandasnya.
Dengan pendekatan yang inklusif dan berimbang, diharapkan kebijakan hunian di Surabaya tidak hanya menghasilkan tata kota yang rapi, tetapi juga mampu menjamin keberlanjutan kehidupan sosial serta kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Sumber: Surabaya.go.id
