SMARTSURABAYA.COM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi buka suara soal sebuah ruko yang digeruduk dan hendak direbut puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas). Ia menegaskan kasus itu harus dibawa ke ranah hukum.
“Jangan menggunakan kekerasan. Indonesia ini negara hukum. Jadi jangan mau menang sendiri dan jangan pakai kekuatan premanisme. Selesaikan lewat jalur hukum karena kalau model begini, rusak tali persaudaraan di Kota Surabaya,” kata Eri saat ke lokasi ruko, Senin (27/7/2026).
Eri menjelaskan, sengketa ini bermula ketika pemilik baru membeli aset ruko di kawasan Ngagel Rejo secara sah melalui lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari Bank BRI.
Namun, pihak pemilik lama diduga tidak terima dan mendatangkan sekelompok orang untuk menguasai serta merusak bangunan secara sepihak. Eri meminta pemilik ruko melayangkan laporan resmi ke kepolisian agar proses penindakan dapat berjalan secara transparan dan terukur.
“Yang diambil paksa kemarin, saya minta lapornya langsung ke polisi, bukan ke Pak Wali. Biar proses hukumnya berjalan. Laporan ke kepolisian sudah masuk dan saat ini kepolisian sudah memprosesnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkot Surabaya bersama Satgas Anti-Premanisme tidak memberikan ruang sedikit pun pada praktik intimidasi yang berpotensi merusak iklim investasi dan kondusivitas Kota Pahlawan.
Ia juga memastikan Satgas Anti-Premanisme telah bertindak jika kelompok tersebut kembali melakukan aksi penyerobotan atau mengganggu ketertiban di lokasi.
“Tugas Satgas Anti-Preman itu, ketika lokasi dikuasai (secara ilegal), kita datangi biar hal itu tidak terjadi. Kalau ada aksi seperti itu lagi, ya kita tangkap. Selesaikan saja lewat jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dia berharap dengan adanya bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta pengawalan langsung dari pihak Kepolisian, dapat menjamin keamanan pemilik aset serta kepastian hukum bagi para investor di Kota Surabaya.
“Saya berharap kejadian ini bisa diselesaikan secara hukum dan memberi kejelasan untuk kedua belah pihak,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan sekelompok orang yang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) melakukan penggerudukan ruko viral di media sosial. Dalam narasinya, sekelompok orang tersebut melakukan intimidasi pemilik ruko.
Sekelompok orang tersebut diduga hendak mengambil alih bangunan ruko secara paksa paksa ruko yang berada di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Tak hanya melakukan dugaan intimidasi, gerombolan tersebut juga melakukan perusakan pagar dan sempat adu dorong dengan pemilik ruko. Kejadian ini diketahui pada Rabu (22/7), sekitar pukul 14.30 WIB.
Pemilik ruko, Bagus Indra mengatakan sebelum masuk lelang, bangunan ruko memang kosong selama dua tahun lebih. Namun kepemilikan bangunan sudah dia kantongi sejak April 2026 dari hasil lelang bank.
“Lelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan pada saat itu saya memenangkan lelang tersebut. Terus pada bulan Mei saya proses administrasi balik nama dan BPKB pajak. Semua pajak, retribusi sudah terbayarkan,” kata Bagus, Senin (27/7/2026).
Sumber: detikjatim
