Surabaya – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menyita 284,01 juta batang rokok ilegal dari 1.568 penindakan sepanjang 2026. Nilai kerugian negara tercatat mencapai Rp 254,36 miliar.
Kakanwil DJP Jawa Timur I sekaligus Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jatim Max Darmawan menyebut,, jumlah penindakan dan volume rokok ilegal yang ditindak meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025, tercatat 1.336 penindakan dengan barang bukti sekitar 213,86 juta batang rokok ilegal.
“Ada kenaikan 33% dan total kerugian negara selama 2026 dari rokok ilegal sebanyak Rp 254,36 miliar,” ujar Max, Kamis (17/9/2026).
Tak hanya volume barang, nilai barang hasil penindakan juga meningkat. Sepanjang 2026, nilainya mencapai Rp 424,76 miliar atau naik sekitar 34% dibandingkan tahun sebelumnya.
Max menjelaskan, pelanggaran rokok ilegal yang ditemukan masih didominasi modus rokok polos, yakni rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai.
“Modus rokok polos mencapai 97,81% dari keseluruhan pelanggaran rokok ilegal yang berhasil ditindak,” jelasnya.
Dari sisi jenis, rokok ilegal yang ditindak mayoritas merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Jenis ini mencapai 98,06% atau sekitar 283,93 juta batang.
Sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang ditindak sekitar 5.448 batang. Sementara jenis rokok lainnya mencapai sekitar 5,62 juta batang atau 1,94%.
Max menegaskan peningkatan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai. Tingginya jumlah rokok ilegal yang ditemukan juga menunjukkan pengawasan terhadap distribusi produk hasil tembakau di Jatim perlu terus diperkuat.
“Penindakan rokok ilegal itu juga kan semakin meningkat tiap tahunnya. Diharapkan itu akan membuat deterrent effect (efek jera) kepada mereka yang melakukan itu untuk berpikir ulang begitu,” pungkasnya.
sumber: detikjatim
