SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali melaksanakan lelang terhadap sejumlah kendaraan operasional milik pemerintah, baik kendaraan roda empat (R4) maupun roda dua (R2).
Kebijakan ini diambil karena kendaraan-kendaraan tersebut telah melewati masa operasional yang ditetapkan, yakni lebih dari tujuh tahun. Selain sebagai bentuk pengelolaan aset daerah, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penataan ulang kendaraan dinas agar tetap efisien dan sesuai kebutuhan operasional.
Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang kendaraan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan pemerintah kota.
Kendaraan yang sudah berusia di atas tujuh tahun dinilai tidak lagi optimal dari sisi efisiensi dan biaya operasional, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan penggantian.
“Jadi kendaraan yang usianya tujuh tahun itu kami kaji ulang untuk kita lakukan penjualan (lelang). Artinya apa? Di situ kan ada upaya-upaya melakukan penghematan (energi) benar-benar dilakukan secara masif,” kata Wiwiek.
Wiwiek merinci bahwa total kendaraan yang dilelang dalam program ini mencapai 85 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 70 unit kendaraan roda empat (R4), 13 unit kendaraan roda dua (R2), serta 2 unit kendaraan roda tiga (R3).
Ia juga menyampaikan bahwa sebagian dari kendaraan tersebut telah melalui proses lelang, sementara sisanya dijadwalkan akan dilelang pada pekan berikutnya. Proses ini dilakukan secara bertahap guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, Wiwiek menjelaskan bahwa proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi https://portal.lelang.go.id/ milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Setelah melakukan pendaftaran, peserta diharuskan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan dalam sistem tersebut, termasuk pengajuan surat usulan penjualan secara lelang kepada KPKNL Surabaya.
Mekanisme ini dirancang agar proses lelang berlangsung transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Lebih lanjut, Wiwiek menyampaikan bahwa dari hasil lelang kendaraan operasional pada tahun 2026 ini, Pemkot Surabaya menargetkan pendapatan sebesar Rp6,3 miliar.
Target tersebut diharapkan dapat tercapai seiring dengan tingginya minat masyarakat terhadap kendaraan bekas operasional yang masih layak pakai. Selain itu, melalui program ini, pemerintah kota juga berharap dapat menekan konsumsi BBM secara signifikan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi energi.
Ia juga menambahkan bahwa sejak tahun 2024, Pemkot Surabaya telah mulai melakukan transformasi dengan mengganti sebagian kendaraan operasional perangkat daerah (PD) menjadi kendaraan listrik.
Langkah ini dinilai efektif dalam mengurangi ketergantungan terhadap BBM serta menekan biaya operasional dalam jangka panjang. Selain itu, penggunaan kendaraan listrik juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung energi ramah lingkungan.
“Kendaraan listrik itu kan juga sudah dilakukan ya, penghematan di posisi BBM. Kita menggunakan sistem sewa, artinya kami sudah melakukan efisiensi terhadap pemakaian BBM dan ada perbedaan yang signifikan terhadap penghematan,” pungkasnya.
Melalui kebijakan lelang kendaraan ini, Pemkot Surabaya tidak hanya berupaya mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, tetapi juga mendorong efisiensi energi serta modernisasi armada operasional.
Dengan langkah ini, diharapkan penggunaan anggaran menjadi lebih efektif, sekaligus mendukung transisi menuju sistem transportasi yang lebih hemat energi dan berkelanjutan di lingkungan pemerintahan.
Sumber: Surabaya.go.id
