SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penataan ulang terhadap pola serta jadwal pengangkutan sampah, baik dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) maupun dari rumah tangga ke TPS.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya sistematis untuk memperbaiki tata kelola persampahan di Kota Pahlawan agar lebih tertib, terorganisir, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah sekaligus menjaga kebersihan lingkungan kota secara menyeluruh. Perubahan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di sejumlah TPS, khususnya di kawasan Rangkah dan Simpang Dukuh.
Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah permasalahan di lapangan, seperti kondisi TPS yang tidak sesuai SOP, termasuk adanya tumpukan sampah yang meluber. Hal ini disebabkan oleh banyaknya gerobak sampah milik RT/RW maupun pemulung yang diparkir sembarangan, sehingga menghambat proses pengangkutan dan memperburuk kondisi kebersihan di lokasi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan untuk menciptakan alur pengangkutan sampah yang lebih terstruktur dan efisien.
Oleh karena itu, jadwal pengiriman sampah dari gerobak ke TPS akan diselaraskan dengan jadwal pengangkutan sampah dari TPS menuju TPA, sehingga tidak terjadi penumpukan yang berlebihan di TPS.
“Jadi jadwal pengiriman sampah dari gerobak ke TPS akan disesuaikan dengan jadwal pengambilan sampah dari TPS ke TPA,” ujar M Fikser, yang ditunjuk sebagai Koordinator Pengelolaan TPS se-Kota Surabaya.
Sebagai Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya, Fikser juga menekankan pentingnya kedisiplinan seluruh petugas di lapangan dalam menjalankan tugasnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah gerobak sampah tiba di TPS dan melakukan pembongkaran ke dalam compactor atau kontainer, gerobak tersebut wajib segera dikembalikan ke lokasi asal yang telah ditentukan oleh masing-masing RT atau RW. Langkah ini bertujuan untuk menghindari penumpukan gerobak di area TPS yang dapat mengganggu operasional.
“Jadi gerobak sampah setelah datang, bongkar, masukkan ke compactor ataupun kontainer, setelah itu gerobak sampahnya harus dibawa kembali ke tempatnya, di RW atau RT yang sudah ditentukan,” katanya.
Fikser juga memberikan peringatan tegas bahwa gerobak sampah yang masih tertinggal atau disimpan di area TPS akan ditertibkan oleh petugas. Jika ditemukan pelanggaran tersebut, maka gerobak akan diamankan dan dipindahkan ke gudang milik pemerintah sebagai bentuk penegakan aturan.
“Apabila ada gerobak sampah yang kemudian tersimpan di TPS, maka mohon maaf kami akan mengambil dan kami akan membawanya ke gudang,” tegasnya.
Menurut Fikser, kebijakan ini tidak semata-mata bertujuan untuk penertiban, melainkan juga sebagai upaya membangun budaya disiplin di kalangan petugas, baik dari Dinas Lingkungan Hidup maupun petugas pengangkut sampah di tingkat RT dan RW.
Dengan adanya kedisiplinan yang baik, diharapkan sistem pengelolaan sampah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. “Ini untuk supaya disiplin. Disiplin dari petugas DLH sendiri, maupun disiplin dari petugas pengambilan gerobak sampah itu,” tutur Fikser.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga berencana menyesuaikan seluruh sistem pengangkutan sampah dengan kondisi volume sampah yang ada saat ini serta jam operasional yang berlaku.
Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah rencana pengangkutan sampah yang akan dilakukan pada malam hari. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi potensi gangguan terhadap aktivitas masyarakat di siang hari serta meningkatkan kelancaran proses pengangkutan.
“Semua sampah yang sekarang ada ini kita sesuaikan dengan jam operasional pengambilan. Jadi akan ada perubahan, pengambilan sampah nanti akan berubah pada malam hari. Ada ubah kultur pengambilan sampah di TPS supaya tidak terganggu,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga. Untuk sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, dan lemari, masyarakat tidak diperkenankan membuangnya di TPS, melainkan harus langsung dibawa ke TPA yang telah menyediakan fasilitas khusus untuk jenis sampah tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kapasitas TPS agar tetap optimal dan tidak cepat penuh. “Di TPA ada tempatnya, sudah disiapkan untuk menaruh itu,” ujar mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya tersebut.
Fikser menambahkan bahwa Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan sosialisasi secara intensif kepada pengurus RT dan RW.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para penarik gerobak sampah terkait aturan baru yang telah ditetapkan, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan dengan baik.
“Jadi DLH Surabaya melakukan sosialisasi melalui daring atau zoom kepada pengurus RT/RW untuk memberikan pemahaman kepada para penarik gerobak sampah,” tutupnya.
Penataan ulang sistem pengangkutan sampah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya dalam menciptakan pengelolaan lingkungan yang lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan.
Dengan dukungan penuh dari petugas lapangan, pengurus lingkungan, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan sistem baru ini mampu mengatasi permasalahan persampahan secara lebih efektif serta meningkatkan kualitas kebersihan dan kenyamanan kota secara keseluruhan.
Sumber: Surabaya.go.id
