SMARTSURABAYA.COM – Kebijakan pembatasan layanan publik bagi warga yang menunggak nafkah di Surabaya kini tidak lagi berhenti pada tataran aturan semata. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengaktifkan sistem digital terintegrasi yang berfungsi untuk memantau sekaligus menindaklanjuti kewajiban nafkah yang belum dipenuhi oleh warga pasca perceraian.
Dengan sistem ini, pengawasan menjadi lebih sistematis, terukur, dan memiliki dampak langsung terhadap akses layanan publik. Berdasarkan data terbaru, tercatat sebanyak 8.178 warga memiliki tunggakan nafkah, baik untuk anak maupun mantan istri.
Seluruh individu tersebut kini masuk dalam pemantauan sistem yang menghubungkan data antara Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama. Integrasi ini memungkinkan proses pengawasan berjalan lebih efektif karena berbasis pada data resmi yang terverifikasi.
Melalui sistem yang telah terintegrasi tersebut, setiap putusan perceraian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) akan secara otomatis tersambung dengan sistem administrasi kependudukan.
Hal ini menyebabkan kewajiban nafkah tidak hanya menjadi tanggung jawab hukum semata, tetapi juga berdampak pada aspek administratif yang dirasakan langsung oleh warga dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa sistem akan secara otomatis mendeteksi dan memberikan penanda terhadap warga yang belum melaksanakan isi putusan pengadilan terkait kewajiban nafkah.
Dengan mekanisme ini, tidak diperlukan lagi pelaporan manual karena sistem sudah bekerja secara mandiri berdasarkan data yang masuk.
“Begitu ada kewajiban yang belum dipenuhi, sistem akan memberikan notifikasi. Layanan administrasi tidak dapat diproses hingga kewajiban tersebut diselesaikan,” ujarnya.
Notifikasi tersebut akan muncul ketika warga mengakses berbagai layanan administrasi, termasuk saat mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, dan layanan lainnya.
Dengan demikian, dorongan untuk patuh terhadap kewajiban nafkah tidak lagi bersifat imbauan atau anjuran semata, melainkan sudah terintegrasi langsung dalam sistem pelayanan publik yang digunakan sehari-hari.
Irvan juga menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini hanya diberlakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Artinya, seluruh proses berjalan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan data resmi, sehingga meminimalkan potensi kesalahan atau ketidakadilan dalam penerapannya.
“Jika kewajiban sudah dipenuhi dan ada konfirmasi dari Pengadilan Agama, sistem akan terbuka kembali secara otomatis,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya memastikan bahwa pembaruan data dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. Langkah ini penting untuk menjaga akurasi informasi dalam sistem serta mencegah terjadinya kesalahan dalam pemberlakuan pembatasan layanan kepada warga.
Melalui penerapan sistem ini, Pemkot Surabaya tidak hanya menjalankan fungsi penegakan aturan, tetapi juga melakukan transformasi dalam pola pengawasan kewajiban pascaperceraian.
Jika sebelumnya pengawasan cenderung bersifat pasif, kini berubah menjadi aktif, berbasis data digital, serta memberikan konsekuensi langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Setiap ada laporan dari Pengadilan Agama, sistem kami akan menyesuaikan. Status pembatasan ini bersifat sementara dan akan dicabut setelah kewajiban diselesaikan,” pungkasnya.
Untuk menjamin transparansi serta memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat, warga juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri terkait status layanan administrasi kependudukan mereka melalui laman resmi Pemkot Surabaya.
Melalui fasilitas tersebut, warga dapat mengetahui apakah layanan mereka dalam kondisi aktif atau sedang mengalami pembatasan akibat kewajiban yang belum diselesaikan.
Sumber: Surabaya.go.id
