SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini tengah melakukan penataan terhadap kebutuhan lembaga kebudayaan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem budaya di Kota Pahlawan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tata kelola kelembagaan kebudayaan agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menjadi dasar pengembangan sektor budaya di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Herry Purwadi menjelaskan bahwa proses penataan yang dilakukan pemerintah kota bukan merupakan bentuk pengusiran terhadap Dewan Kesenian Surabaya atau DKS.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kelembagaan yang dilakukan Pemkot Surabaya dalam mendukung transformasi lembaga kebudayaan di daerah.
“Pemerintah kota sedang melakukan penataan terhadap kebutuhan lembaga kebudayaan. Sebagaimana amanat Undang-Undang No 5 Tahun 2017,” kata Herry, Selasa (5/5/2026).
Ia menerangkan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan proses transformasi Dewan Kesenian Surabaya menjadi Dewan Kebudayaan Surabaya atau DKeb. Perubahan kelembagaan itu turut berdampak pada penyesuaian bentuk dukungan yang diberikan Pemkot Surabaya, baik dalam hal penyediaan fasilitas maupun program kegiatan kebudayaan yang akan dijalankan ke depan.
“Yang dilakukan saat ini terhadap ruangan Dewan Kesenian Surabaya bukanlah pengusiran, melainkan penataan ruang, bahwa Dewan Kesenian sekarang oleh pemerintah kota di-upgrade (bertransformasi) menjadi Dewan Kebudayaan,” ujarnya.
Herry menegaskan bahwa seiring dengan proses transformasi tersebut, dukungan pemerintah kota kini diprioritaskan kepada Dewan Kebudayaan Surabaya sebagai lembaga hasil pengembangan dari Dewan Kesenian sebelumnya. Oleh sebab itu, ruangan yang sebelumnya digunakan DKS di kawasan Balai Pemuda tidak lagi menjadi tanggungan Pemerintah Kota Surabaya.
“Karena sudah di-upgrade, maka ruangan Dewan Kesenian Surabaya sudah tidak menjadi beban pemerintah kota lagi,” tegasnya.
Meski demikian, Herry memastikan bahwa keberadaan Dewan Kesenian Surabaya tetap dimungkinkan apabila masih dibutuhkan oleh para pelaku seni dan budaya di Kota Surabaya.
Namun, keberlangsungan organisasi tersebut nantinya diharapkan dapat berjalan secara mandiri dengan menempati lokasi lain di luar fasilitas yang disediakan Pemkot Surabaya. “Apabila DKS dirasakan masih diinginkan, silakan untuk menempati di tempat lain,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini fokus utama Pemkot Surabaya adalah memberikan dukungan penuh kepada Dewan Kebudayaan Surabaya sebagai lembaga yang telah mengalami transformasi kelembagaan.
Bentuk dukungan tersebut mencakup penyediaan tempat, fasilitas, hingga anggaran untuk menjalankan berbagai program kegiatan kebudayaan di Kota Surabaya.
“Saat ini pemerintah kota berkontribusi terhadap Dewan Kebudayaan Surabaya, tidak lagi kepada DKS karena sudah bertransformasi, baik tempat maupun anggaran program kegiatan,” pungkasnya.
Melalui penataan kelembagaan ini, Pemkot Surabaya berharap pengembangan sektor kebudayaan di Kota Pahlawan dapat berjalan lebih terarah, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta pelaku seni budaya.
Selain itu, transformasi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran lembaga kebudayaan dalam menjaga, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan lokal di tengah perkembangan zaman.
Sumber: Surabaya.go.id
