SMARTSURABAYA.COM – Kelakuan jahat Diorama Alamsyah Putra (27), pemuda asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya terhenti setelah berhasil ditangkap polisi.
Pria tersebut diketahui telah beberapa kali menjalankan aksi pencurian sepeda motor dengan memanfaatkan kepercayaan orang-orang terdekatnya, termasuk teman sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku tercatat sudah membawa kabur sedikitnya delapan unit sepeda motor milik rekan-rekannya sejak tahun 2025 hingga 2026.
Modus yang digunakan pun terbilang licik, yakni berpura-pura meminjam motor untuk keperluan tertentu sebelum akhirnya kendaraan tersebut dijual kepada penadah.
Aksi kejahatan Diorama terungkap setelah ia kembali berulah dengan membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri, Alvian Tri Ramadhan (24), warga Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya.
Niat baik korban untuk membantu temannya justru berakhir dengan kerugian besar karena motor miliknya raib dibawa pelaku. Sepeda motor yang dibawa kabur merupakan Yamaha NMax tahun 2020 warna merah dengan nomor polisi L 251x PY.
Kendaraan itu dipinjam pelaku dengan alasan membeli makanan, namun setelah dibawa pergi, pelaku tidak pernah kembali. Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Ipda Abdul Rohim, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (28/4/2026).
“Kejadian berawal dari pelaku menghubungi korban, minta tolong dijemput di Terminal Bungurasih Sidoarjo, karena pelaku baru dari Kota Malang,” ujar Ipda Rohim, Kamis (21/5/2026).
Setelah dijemput, pelaku kemudian mengajak korban menuju tempat kosnya yang berada di kawasan Jalan Wonocolo Gang Benteng 1, Surabaya. Situasi itu membuat korban tidak menaruh rasa curiga terhadap pelaku karena keduanya memang saling mengenal.
“Sesampainya di tempat kos sekira jam 21.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli makan. Kemudian pelaku pergi keluar kos dengan memakai sepeda motor tersebut,” bebernya.
Korban sempat menunggu cukup lama di lokasi kos karena mengira pelaku benar-benar hanya pergi membeli makanan. Namun hingga berjam-jam berlalu, pelaku tak kunjung kembali. Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban akhirnya memutuskan melapor ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa motor milik korban telah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah. Uang hasil penjualan kendaraan tersebut kemudian digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari.
“Dari pengakuan tersangka, sepeda motor dijual ke penadah, dan hasil penjualan dipakai untuk keperluan pribadi pelaku. Saat ini penadah masuk DPO dan dalam proses pengejaran,” tegasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa aksi serupa ternyata sudah berkali-kali dilakukan tersangka di sejumlah wilayah berbeda. Tidak hanya beroperasi di Surabaya, pelaku juga menjalankan aksinya di daerah lain seperti Sidoarjo hingga Malang dengan sasaran orang-orang yang dikenalnya sendiri.
“Tersangka beraksi sejak 2025 sampai 2026. Tidak hanya di Surabaya, tapi juga di luar daerah seperti Sidoarjo, dan Malang,” terang Ipda Rohim.
Saat dilakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam serta sepeda motor Honda Revo tahun 2012 warna hitam merah bernomor polisi L 517x OE yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 492 KUHP, dan Pasal 486 KUHP,” tandasnya.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, terutama untuk memburu keberadaan penadah yang diduga turut menikmati hasil kejahatan tersangka.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang sudah dikenal dekat, guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.
Sumber: Surya.co.id
