SMARTSURABAYA.COM – Suasana keberangkatan jemaah haji menuju kloter terakhir diwarnai kejadian yang cukup menghebohkan. Petugas Imigrasi Bandara Internasional Juanda, Surabaya, berhasil mengamankan sebanyak 18 calon jemaah haji non-prosedural yang diduga hendak berangkat ke Tanah Suci tanpa mengikuti mekanisme resmi pemerintah.
Para calon jemaah tersebut diketahui berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, serta beberapa provinsi lainnya. Kasus ini langsung menjadi perhatian karena melibatkan praktik keberangkatan haji yang tidak sesuai aturan.
Selain berpotensi menimbulkan masalah hukum, keberangkatan melalui jalur tidak resmi juga dinilai membahayakan keselamatan dan kepastian layanan para calon jemaah selama berada di Arab Saudi.
Ketua PPIH Embarkasi Surabaya yang juga Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Timur, Asadul Anam, mengungkapkan bahwa para calon jemaah menggunakan modus tertentu agar bisa lolos menuju Arab Saudi.
Menurutnya, mereka mendaftarkan diri sebagai pekerja migran dengan tujuan transit terlebih dahulu di Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan untuk berhaji.
“Modusnya mereka mendaftar sebagai pekerja migran dengan transit di Malaysia, padahal tujuan utamanya ingin berhaji,” kata Anam.
Ia menjelaskan, praktik keberangkatan haji non-prosedural semacam ini sebenarnya sudah cukup sering ditemukan di sejumlah wilayah lain, seperti Batam dan Jakarta. Namun, pengungkapan kasus serupa di Surabaya baru kali ini berhasil dilakukan secara langsung oleh pihak terkait.
Selain itu, Anam menegaskan bahwa para calon jemaah yang diamankan tidak berangkat melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) maupun biro perjalanan resmi yang telah mendapatkan izin pemerintah. Mereka disebut memilih berangkat secara mandiri dengan memanfaatkan jaringan tertentu yang berada di luar negeri.
“Mereka berangkat secara perorangan. Umumnya memiliki pengalaman dan mengandalkan orang yang tinggal di Arab Saudi. Mereka menempuh jalur transit lewat Malaysia atau Singapura,” kata Anam.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji Non-Prosedural yang dibentuk secara nasional hingga tingkat daerah, termasuk di Jawa Timur.
Satgas tersebut dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti pihak Imigrasi, Bea Cukai, hingga pengelola bandara.
Keberadaan satgas ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap calon penumpang yang dicurigai menggunakan jalur tidak resmi untuk berhaji.
Pemerintah juga ingin memastikan seluruh jemaah Indonesia memperoleh perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
“Pengamanan ini bukan untuk menghambat, tapi demi keselamatan masyarakat karena layanan bagi rute tidak resmi itu tidak jelas,” kata Anam.
Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji melalui jalur non-prosedural. Selain berisiko gagal berangkat, para calon jemaah juga berpotensi menghadapi persoalan hukum, kehilangan perlindungan resmi, hingga kesulitan memperoleh fasilitas dan layanan selama berada di Arab Saudi.
Oleh karena itu, masyarakat diminta memastikan seluruh proses keberangkatan haji dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sumber: Surya.co.id
