SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat untuk mencegah pencemaran sungai selama perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Upaya tersebut dilakukan melalui patroli pengawasan terhadap aktivitas pembuangan serta pencucian rumen atau limbah hewan kurban di sepanjang aliran Kali Surabaya yang dimulai dari kawasan Sungai Asreboyo pada Rabu (27/5/2026) siang.
Dalam patroli tersebut, petugas gabungan mendapati empat kelompok masyarakat yang melakukan pencucian limbah pemotongan hewan kurban di sungai. Dari jumlah tersebut, satu kelompok langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dengan penyitaan KTP untuk diproses melalui jalur pengadilan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa kelompok yang dikenai sanksi terbukti membuang limbah darah segar hasil penyembelihan secara langsung ke saluran air yang bermuara ke sungai.
“Yang tiga kelompok kami beri imbauan untuk berhenti dan membawa kembali rumennya dalam glangsing (karung) ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Nah, yang satu kelompok ini kami lakukan penindakan yustisi karena mereka membuang darah segar langsung mengalir ke sungai tanpa proses penyaringan atau pembekuan terlebih dahulu,” kata M. Fikser.
Fikser menegaskan bahwa langkah membawa pelanggar ke sidang Tipiring dilakukan sebagai bentuk efek jera bagi masyarakat agar tidak lagi mencemari sungai.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lingkungan Hidup yang berlaku, pelanggar dapat dikenai denda maksimal hingga Rp50 juta sesuai putusan hakim di pengadilan.
“Kalau denda di tempat mungkin nilainya kecil, sekitar Rp75.000. Tapi kali ini tidak. Kita sita KTP-nya dan bawa ke jalur Tipiring. Biar ada proses sidang di pengadilan. Biar ada efek jera,” tambahnya.
Patroli pengawasan ini dilakukan secara intensif karena aliran Kali Surabaya dan Kalimas merupakan salah satu sumber bahan baku air bersih PDAM Kota Surabaya sekaligus bagian penting dalam menjaga kelestarian ekosistem sungai.
“Mencuci rumen atau membuang darah di sungai tidak hanya mencemari air, tetapi juga membuat daging kurban berisiko terkontaminasi bakteri dari air sungai yang tidak bersih,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Surabaya membagi wilayah pengawasan menjadi lima zona. DLH juga bekerja sama dengan BPBD, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan, serta pihak kepolisian dalam menyusuri jalur sungai di berbagai wilayah Surabaya.
Selain pengawasan, DLH Surabaya juga menyediakan layanan pengangkutan limbah kurban secara gratis bagi masjid maupun panitia yang melakukan penyembelihan hewan kurban dalam jumlah besar. Layanan tersebut disiapkan hingga empat hari ke depan atau sampai hari Minggu mendatang.
“Kami menyiagakan 18 armada Dump Truck (DT) khusus untuk mengangkut limbah kurban ini langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, kami juga membagikan nomor kontak penanggung jawab rumen se-Surabaya untuk melakukan penjemputan limbah pemotongan hewan kurban,” terangnya.
Terkait pengelolaan limbah darah, Fikser mengimbau panitia kurban agar menampung darah terlebih dahulu, misalnya menggunakan kantong plastik hingga membeku, sebelum dibuang ke TPS agar dapat diangkut petugas dengan aman dan tidak mencemari lingkungan.
“Kami berharap warga Surabaya semakin sadar. Kemudahan fasilitas sudah kami berikan, jadi mohon kerja samanya untuk tidak lagi mengotori sungai Kota Surabaya,” pungkasnya.
Melalui langkah pengawasan dan penindakan ini, Pemkot Surabaya berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan sungai semakin meningkat, sehingga perayaan Iduladha dapat berlangsung dengan aman, sehat, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan kota.
Sumber: Surabaya.go.id
