SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan kesiapan penuh dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa berjalan lancar, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya terus mengoptimalkan sistem aplikasi pendaftaran secara daring serta menyiapkan posko pelayanan di seluruh sekolah guna membantu masyarakat yang mengalami kendala selama proses pendaftaran berlangsung.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati menegaskan bahwa secara umum skema pelaksanaan SPMB tahun ini masih mengacu pada sistem tahun sebelumnya. Namun demikian, terdapat penyesuaian pada jalur prestasi khusus untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), terutama terkait mekanisme penilaian seleksi.
“Secara prinsip masih sama seperti tahun lalu. Yang berubah itu hanya satu, yaitu jalur prestasi kita sisipkan Tes Kompetensi Akademik (TKA) kemarin. Sisanya sama seperti tahun lalu,” kata Febri dalam konferensi pers di Gedung Eks Kantor Humas Pemkot Surabaya, Selasa (19/5/2026).
Febri menjelaskan bahwa kuota jalur prestasi untuk SMPN pada pelaksanaan SPMB tahun ini ditetapkan sebesar 35 persen dari total daya tampung sekolah. Kuota tersebut kemudian dibagi ke dalam tiga subjalur berbeda, yakni jalur prestasi akademik sebesar 20 persen, jalur perlombaan dan pertandingan sebanyak 12 persen, serta jalur khusus penghafal kitab suci dengan porsi 3 persen.
Ia juga menerangkan bahwa mekanisme penilaian pada jalur prestasi akademik mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya seleksi hanya berdasarkan nilai rapor, maka pada tahun ini Dispendik mengombinasikan nilai rapor dengan hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) untuk mendapatkan penilaian yang dinilai lebih objektif dan merata.
“Berbeda dengan tahun lalu, untuk jalur prestasi yang biasanya menggunakan nilai raport. Tahun ini, kami kombinasikan nilai raport (bobot 60 persen) dan hasil TKA (bobot 40 persen). Hasil TKA dijadwalkan akan keluar pada 26 Mei 2026,” ujar Febri.
Selain itu, Dispendik Kota Surabaya juga memprioritaskan proses verifikasi sertifikat perlombaan dan jalur penghafal kitab suci sebelum membuka jalur prestasi akademik.
Kebijakan tersebut diterapkan agar peserta didik yang belum berhasil lolos melalui jalur lomba maupun penghafal kitab suci masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi melalui jalur akademik.
Dalam kesempatan tersebut, Dispendik memastikan bahwa kapasitas sekolah negeri maupun swasta di Surabaya mencukupi untuk menampung seluruh lulusan sekolah dasar pada tahun ini.
Berdasarkan data yang dimiliki Dispendik Surabaya, jumlah lulusan SD negeri dan swasta mencapai sekitar 41 ribu siswa, sementara total daya tampung SMP negeri dan swasta tersedia hingga sekitar 42 ribu kursi.
“Artinya, tidak ada anak yang putus sekolah atau tidak mendapatkan sekolah karena pagunya cukup untuk menampung semua lulusan,” terang Febri.
Untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, Dispendik juga mengoptimalkan Jalur Afirmasi dengan kuota sebesar 15 persen untuk jenjang SD dan 20 persen untuk SMP.
Jalur tersebut telah terintegrasi dengan data desil kemiskinan milik Dinas Sosial (Dinsos), termasuk mencakup kategori inklusi dan penyandang disabilitas agar proses penerimaan lebih tepat sasaran.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya memastikan seluruh warga yang masuk dalam kategori penerima afirmasi tetap mendapatkan kesempatan memperoleh akses pendidikan, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta yang tersedia di Kota Surabaya.
Sementara itu, pada Jalur Domisili, Dispendik menetapkan kuota sebesar 80 persen untuk SD dan 40 persen untuk SMP. Dalam penerapannya, Pemkot Surabaya masih menggunakan sistem dua ring atau dua wilayah domisili guna menjaga pemerataan serta menciptakan proses penerimaan peserta didik yang lebih adil.
Jalur Domisili 1 (D1) diperuntukkan bagi calon peserta didik yang lokasi tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah tujuan. Sedangkan Jalur Domisili 2 (D2) ditujukan bagi warga yang jarak rumahnya relatif lebih jauh, namun masih berada dalam wilayah kelurahan atau kecamatan yang sama dengan sekolah yang dipilih.
“Kalau memang tidak berhasil di jalur satu, bisa menggunakan domisili dua bagi warga yang rumahnya relatif lebih jauh namun masih berada dalam satu wilayah kelurahan atau kecamatan yang sama dengan sekolah, dengan proporsi kuota 20 persen,” ujar Febri.
Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan masyarakat di kantor Dispendik maupun gangguan teknis pada aplikasi pendaftaran, pihaknya juga membuka posko informasi dan pelayanan di seluruh sekolah mulai Rabu (20/5/2026). Posko tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan selama proses pendaftaran berlangsung.
“Masyarakat tidak perlu gusar, kanal dan posko kita banyak di semua sekolah. Kalau ada kesulitan, monggo datang ke posko sekolah masing-masing, tidak usah semuanya ke dinas. Petugas di sekolah sudah kami bekali untuk membantu warga, termasuk mengajari orang tua cara mengukur jarak rumahnya,” pungkas Febri.
Pelaksanaan SPMB sendiri akan dilakukan secara bertahap agar jadwal penerimaan jenjang SD dan SMP tidak berlangsung bersamaan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada orang tua yang memiliki lebih dari satu anak yang mengikuti proses penerimaan sekolah pada tahun ajaran baru.
Untuk jenjang SDN, tahapan dimulai dengan uji coba pendaftaran seluruh jalur pada 22-28 Mei 2026. Setelah itu, jalur afirmasi dan mutasi dibuka mulai 2-4 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 5 Juni 2026 yang dilanjutkan dengan proses daftar ulang pada hari yang sama.
Selanjutnya, jalur domisili wilayah kelurahan dibuka pada 8-10 Juni 2026 dan hasil seleksi diumumkan pada 11 Juni 2026. Kemudian jalur domisili wilayah kecamatan berlangsung pada 12-14 Juni 2026 dengan pengumuman hasil pada 15 Juni 2026.
Sementara itu, jalur domisili wilayah kota dijadwalkan berlangsung pada 17-18 Juni 2026 dan hasil seleksi diumumkan pada 19 Juni 2026. Setiap tahapan pada jenjang SDN juga akan disertai proses verifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pada jenjang SMPN, Pemkot Surabaya terlebih dahulu membuka tahapan validasi data untuk jalur afirmasi. Validasi data bagi kategori keluarga miskin, keluarga prasejahtera, keluarga yang masuk DTSEN desil 1-5, serta kategori inklusi dilaksanakan pada 20 April hingga 15 Juni 2026.
Sedangkan validasi khusus penyandang disabilitas berlangsung mulai 19 Mei hingga 15 Juni 2026. Selain itu, uji coba pendaftaran SMPN tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 22-28 Mei 2026, sedangkan tahap kedua digelar pada 15-20 Juni 2026.
Jalur afirmasi sendiri dibuka pada 22-24 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 25 Juni 2026 dan proses daftar ulang hingga 26 Juni 2026. Untuk jalur mutasi SMPN, pendaftaran dilaksanakan pada 22-24 Juni 2026.
Sementara jalur prestasi kategori perlombaan akademik maupun nonakademik diawali dengan proses verifikasi pada 21 April-15 Juni 2026, dilanjutkan pendaftaran pada 27-29 Juni 2026 dan pengumuman hasil pada 30 Juni 2026.
Jalur prestasi kategori penghafal kitab suci juga mengikuti tahapan verifikasi pada 21 April-15 Juni 2026. Pendaftaran dibuka pada 27-29 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 30 Juni 2026.
Sedangkan jalur prestasi kategori nilai akademik dijadwalkan dibuka pada 1-3 Juli 2026 setelah proses verifikasi berlangsung sejak 20 April hingga 15 Juni 2026. Hasil seleksi jalur tersebut akan diumumkan pada 4 Juli 2026.
Tahapan terakhir pada jenjang SMPN adalah jalur domisili yang dibuka pada 5-6 Juli 2026. Hasil seleksi diumumkan pada 7 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan pengumuman pemenuhan kuota pada 8 Juli 2026 serta proses daftar ulang di hari yang sama.
Informasi lengkap mengenai jadwal, mekanisme, hingga tahapan pendaftaran SPMB SDN dan SMPN Kota Surabaya Tahun Ajaran 2026/2027 dapat diakses melalui laman resmi Pemkot Surabaya di spmb.surabaya.go.id.
Sumber: Surabaya.go.id
