SMARTSURABAYA.COM – Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan audit menyeluruh usai Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, momen tersebut harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.
Lia menilai, pergantian pejabat saja tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan publik. Kejagung, menurut Lia harus mengevaluasi jajaran di bawah Jampidsus, terutama yang menangani perkara-perkara korupsi dan kasus strategis.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan audit menyeluruh, khususnya pada jajaran di bawah Jampidsus. Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujar Lia, Sabtu (11/7/2026).
Senator yang akrab disapa Ning Lia itu menilai, keputusan Febrie mengundurkan diri merupakan langkah yang patut dihormati. Namun, menurutnya, Kejagung tidak boleh berhenti pada pergantian pimpinan semata.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan bersih-bersih di tubuh Kejaksaan,” tuturnya.
Lia juga meminta Jaksa Agung memperketat pengawasan terhadap divisi-divisi strategis, khususnya yang menangani perkara korupsi dan kasus besar lainnya.
“Reformasi internal menjadi kebutuhan agar marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tetap terjaga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Hal itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
“Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang.
Anang menjelaskan, pengunduran diri tersebut diterima untuk menjaga integritas, keadilan, dan independensi penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Diketahui, nama Febrie sebelumnya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara untuk PLTU yang tengah ditangani penyidik Polri. Dalam pengembangan perkara itu, penyidik menggeledah rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta sejumlah lokasi lain.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia, uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing, serta sejumlah dokumen yang masih didalami.
Meski demikian, Kejagung meminta seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kejagung juga memastikan operasional Jampidsus tetap berjalan normal dan penanganan perkara strategis tidak terganggu.
Sumber: detikjatim
