SMARTSURABAYA.COM – Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mengungkap masih ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hanya menerima gaji Rp 200.000 per bulan.
Bahkan, sebagian lainnya belum menerima upah sama sekali akibat keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
KepmenPAN Nomor 16 Tahun 2026 menyebut PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Namun kondisi fiskal daerah membuat PPPK Paruh Waktu diupah dari belanja barang dan jasa dengan nominal bervariasi, ada yang Rp 200.000 bahkan Rp 0,” kata Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia asal Sumenep, Rini Antika, kepada Kompas.com di Sumenep, Sabtu (11/7/2026).
Rini mengatakan, kondisi tersebut terjadi karena penggajian PPPK Paruh Waktu hingga kini masih dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Akibatnya, besaran upah yang diterima berbeda-beda karena bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Menurut dia, persoalan tersebut juga dipengaruhi kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap diwajibkan membayar gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Aliansi Minta Gaji Ditanggung APBN
Rini mengatakan, persoalan tersebut telah disampaikan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI pada 7 Juli 2026.
Dalam forum tersebut, aliansi meminta Komisi XI DPR RI mendorong pemerintah mengalihkan penggajian PPPK dan PPPK Paruh Waktu dari APBD ke APBN melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikhususkan untuk belanja pegawai.
“Kami memohon Komisi XI menyetujui dan merumuskan pengalihan beban penggajian PPPK dan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya ke APBN,” ujar Rini.
Selain pengalihan sumber pembiayaan gaji, aliansi juga meminta pemerintah menetapkan standar upah minimum nasional bagi PPPK Paruh Waktu.
Mereka juga berharap pemerintah memberikan kepastian pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh.
Menurut Rini, tanpa dukungan fiskal dari APBN, kepastian karier maupun peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu akan sulit diwujudkan.
Sumber: kompas.com
