SMARTSURABAYA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menerbitkan Tausiyah Nomor 004/MUI/KTPRB/VIII/2026 tentang Penguatan Pembinaan dan Penanganan Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Probolinggo. MUI menekankan pendekatan dakwah bukan main hakim sendiri.
Dokumen tausiyah ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan MUI dalam memberikan pandangan dan masukan ke Pemkot Probolinggo dan masyarakat guna memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan pembinaan generasi muda, serta menciptakan kehidupan sosial yang religius, harmonis, sehat, aman, dan bermartabat.
Dalam tausiyah itu dijelaskan bahwa MUI Kota Probolinggo sebagai wadah yang menghimpun para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim berkomitmen mendukung terwujudnya kemaslahatan umat melalui pendekatan edukatif, persuasif, dan rehabilitatif berlandaskan nilai-nilai agama dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, KH Muhammad Sulthon menyampaikan bahwa fenomena perilaku LGBT merupakan persoalan yang memerlukan perhatian bersama melalui langkah-langkah pembinaan yang terencana, terukur, dan melibatkan berbagai pihak.
“Tausiyah ini merupakan upaya moral MUI dalam memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ketahanan keluarga, membina generasi muda, serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang religius dan harmonis dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Rabu (5/8/2026).
Lewat tausiyah itu, MUI Kota Probolinggo memberi sejumlah rekomendasi kepada Pemkot Probolinggo. Di antaranya adalah melakukan pendataan secara sistematis terhadap individu yang perlu pembinaan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program yang tepat dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk menyelenggarakan program pembinaan dan edukasi secara komprehensif melalui kolaborasi lintas sektor yang mencakup aspek keagamaan, psikologis, sosial, dan kesehatan.
MUI juga merekomendasikan agar aparat berwenang menegakkan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan bujukan, paksaan, eksploitasi, maupun tindakan melawan hukum lainnya dalam merekrut atau memengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Penegakan hukum tersebut diharapkan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Di samping itu, pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum perlu terus diperkuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi lainnya adalah meningkatkan sinergi antara Pemerintah Kota Probolinggo, DPRD, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, MUI, FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai unsur terkait dalam upaya memperkuat pembinaan generasi dan ketahanan keluarga.
Tidak hanya memberi rekomendasi kepada pemerintah, MUI Kota Probolinggo mengajak seluruh masyarakat memperkokoh pendidikan agama, pembinaan akhlak, dan ketahanan keluarga sebagai fondasi utama membentuk generasi yang berkualitas.
Masyarakat juga diimbau menghindari segala bentuk perundungan (bullying), kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun. MUI menekankan pentingnya mengedepankan dakwah yang bijaksana, nasihat yang baik, serta pembinaan yang humanis kepada setiap warga yang membutuhkan pendampingan.
“Seluruh elemen masyarakat juga diajak bersama-sama menjaga lingkungan sosial yang kondusif, religius, aman, dan bermartabat sesuai dengan nilai-nilai agama, Pancasila, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sekretaris Umum MUI Kota Probolinggo, M Dawam Ichsan.
Dawam menyampaikan bahwa tausiyah ini diharapkan dapat menjadi pedoman moral sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan Kota Probolinggo yang semakin harmonis, tertib, dan berkeadaban.
Tausiyah Nomor 004/MUI/KTPRB/VIII/2026 ditetapkan di Kota Probolinggo pada 16 Safar 1448 Hijriah atau bertepatan dengan 31 Juli 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, KH. Muhammad Sulthon, bersama Sekretaris Umum, M. Dawam Ichsan.
Sumber: detikjatim
