Surabaya – Seorang pria yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian 11 motor di Surabaya mengaku membagikan sebagian uang hasil kejahatannya kepada anak yatim. Pengakuan itu membuat Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjulukinya sebagai ‘Robinhood’.
Tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus serupa itu mengaku memberikan uang Rp 20 ribu kepada anak yatim. Sementara 11 motor yang dicurinya, disebut dijual dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit.
Diketahui, tersangka merupakan mantan residivis dengan kasus serupa. Saat ditanya alasan ia kembali mengulangi perbuatannya. Dia justru berdalih hanya mengikuti kawannya.
“Nggak tau teman saya itu,” terangnya dikutip dari Instagram @luthfie.daily dan @surabayapolice1.official, Senin (28/9/2026).
“Oh Robinhood. Anak yatim kamu kasih berapa?” kata Kombes Luthfie.
Ia mengaku memberikan uang Rp 20.000 kepada anak yatim. Padahal 11 motor curiannya dijual Rp 3.000.000 per-item.
“Kadang ngasih Rp 20.000,” ucap tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menyebut, ia akan dikenakan hukuman 20 tahun penjara. Namun, tersangka justru meminta keringanan hukuman 1,5 tahun saja. Hal ini langsung ditolak oleh Kombes Luthfie.
“20 tahun penjara ya. Montornya angsuran 3-5 tahun kamu yang maling baru 1,5 tahun keluar, keenakan kamu kayak gitu,” tegas Kombes Luthfie.
Tersangka tampak menunduk selama penyidikan. Ia mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Bahkan, dirinya menyebut siap menerima hukuman berat apabila kembali melakukan pencurian.
“Kalau saya kerja lagi saya gantung diri gitu,” ujarnya.
Usai melakukan penyelidikan, Kombes Luthfie segera meminta tersangka untuk segera mencari dan mengembalikan 11 motor yang dicurinya.
“Cari ya 11 motor yang kamu curi. Habis ini makan siang jatahmu toh, habis makan langsung keliling sama pak kanit, sama pak kapolsek nyari yang 11 motor itu. rumahnya geledah semua, motornya ambilin semua. Balikin nanti serahakan ke yang punya,” pungkasnya.
sumber: detikjatim
