Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memproses delapan orang dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, dengan tiga diantaranya diduga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten di Jawa Timur, melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan mekanisme tersebut diterapkan karena barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua proses sesuai prosedur,” kata Hadi saat dikonfirmasi ANTARA di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
Ia menjelaskan delapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A diamankan pada Senin (28/9) dini hari.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang melakukan pesta narkoba bersama sejumlah orang di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penggerebekan dan mendapati delapan orang berada di kamar hotel tersebut.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan urine, diketahui tujuh orang menggunakan ekstasi, sedangkan N mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Dalam penggerebekan tersebut, kata Hadi, petugas menyita satu plastik bekas narkoba jenis sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap N, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di salah satu alamat di wilayah Surabaya.
Dalam pemeriksaan, petugas juga mengetahui tiga dari delapan orang yang diamankan diduga merupakan anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur.
Ia menegaskan meskipun perkara tersebut diproses melalui mekanisme keadilan restoratif, seluruh tahapan penanganannya tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” kata Hadi.
sumber: antarajatim
