SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur meraih dua penghargaan nasional Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan predikat AA dan nilai 100 atas kinerja pengelolaan sepanjang 2025.
“Alhamdulillah, kami bersyukur Jawa Timur kembali memperoleh apresiasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dua penghargaan dengan predikat AA dan nilai sempurna 100 ini merupakan hasil kerja bersama dalam menghadirkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata, lengkap, akurat, serta mudah diakses masyarakat,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis.
Dua penghargaan tersebut diterima Khofifah yang diwakili Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono dalam Upacara Hari Pengayoman Ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/8).
Penghargaan pertama diberikan Menteri Hukum kepada Provinsi Jawa Timur sebagai Peringkat II Tingkat Nasional Kategori Pemerintah Provinsi dengan predikat AA dan nilai 100.
Penghargaan kedua diberikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum kepada Provinsi Jawa Timur sebagai Peringkat I Wilayah Provinsi Jawa Timur, juga dengan predikat AA dan nilai 100.
Penetapan peringkat tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-2.HN.03.05 Tahun 2026 tentang Penetapan Peringkat Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Tahun 2026.
Penilaian dilakukan melalui verifikasi laman JDIH dan dokumen laporan kinerja pengelolaan sepanjang 2025. Aspek yang dinilai meliputi kualitas dokumentasi, integrasi informasi hukum, keautentikan dokumen, serta kemudahan akses bagi masyarakat.
Khofifah mengatakan penghargaan tersebut tidak sekadar capaian administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen Pemprov Jatim dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
“JDIH bukan sekadar tempat menyimpan produk hukum. JDIH harus menjadi jembatan yang mendekatkan regulasi kepada masyarakat, sehingga setiap kebijakan dapat diketahui, dipahami, dan dimanfaatkan sebagai pijakan dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Menurut Khofifah, JDIH memiliki peran strategis karena masyarakat, aparatur pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan pemangku kepentingan dapat memperoleh regulasi dari sumber resmi secara cepat dan mudah.
Ia menilai keterbukaan informasi hukum semakin penting di tengah derasnya arus informasi digital. Dokumen hukum yang resmi, akurat, dan mudah diakses dapat membantu mencegah masyarakat memperoleh informasi yang keliru atau tidak lagi relevan.
“Ketika dokumen hukum tersedia secara terbuka, akurat, dan mudah ditemukan, masyarakat akan memperoleh kepastian informasi. Hal ini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat budaya sadar hukum,” katanya.
Khofifah menegaskan predikat AA dan nilai 100 harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk pemutakhiran dokumen, integrasi data, dan kemudahan pencarian regulasi.
“Predikat AA dan nilai 100 harus menjadi motivasi untuk terus melakukan pembaruan. Kualitas dokumen, kecepatan pemutakhiran informasi, integrasi data, serta kemudahan akses harus terus ditingkatkan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, perangkat daerah, serta pengelola JDIH kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
“Penghargaan ini merupakan hasil sinergi dan konsistensi seluruh pengelola JDIH. Mari terus menjaga semangat kolaborasi untuk menghadirkan layanan informasi hukum yang semakin berkualitas, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” katanya.
Sumber: antarajatim
