SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin sekitar 600 juru parkir (jukir) resmi yang tidak mendukung program digitalisasi parkir.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya serius Pemkot dalam menerapkan sistem parkir berbasis digital di Kota Pahlawan, guna menciptakan tata kelola parkir yang lebih transparan, akuntabel, dan modern.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa ratusan jukir tersebut terpaksa dibekukan izinnya karena tidak bersedia melakukan aktivasi kartu ATM atau membuka rekening di Bank Jatim.
Menurutnya, keberadaan rekening tersebut sangat penting karena digunakan sebagai sarana transaksi pembagian hasil antara jukir dan Pemkot Surabaya dalam sistem parkir digital yang sedang diterapkan.
“Karena kami membutuhkan ATM atau rekening itu untuk pembagian, 60 persen pemerintah kota, 40 persennya jukir. Kami nggak bisa memberikan secara tunai, karena kami transfer ke rekening masing-masing jukir, jadi kurang lebih ada 600 jukir,” kata Trio saat ditemui di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ).
Trio menambahkan bahwa sebelum mengambil langkah pembekuan izin, pihaknya telah memberikan peringatan kepada para jukir agar segera melakukan aktivasi rekening dan kartu ATM.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, imbauan tersebut tidak direspons secara serius dan tidak menunjukkan adanya itikad baik dari sebagian jukir untuk mengikuti kebijakan tersebut.
Jika tidak ada respons lanjutan dari para jukir yang bersangkutan, Trio menegaskan bahwa Dishub akan menggantikan mereka dengan jukir baru yang lebih siap mengikuti sistem yang telah ditetapkan.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi secara menyeluruh, termasuk tenggat waktu yang jelas untuk memenuhi kewajiban administrasi tersebut.
“Kami sudah sosialisasikan, kemarin kami juga berikan surat peringatan agar segera mengurus rekening Bank Jatim dan ATM-nya, tapi diabaikan. Kami juga sudah memberikan tenggat waktu hingga tanggal 1 April, setelah kami tunggu, dengan seribu alasan, akhirnya kami bekukan, dan suratnya sudah kami tandatangani, dan sebarkan ke juru parkir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Trio mengimbau kepada para jukir yang tidak ingin izinnya dibekukan agar segera melakukan aktivasi rekening dan kartu ATM. Ia menyarankan agar mereka datang langsung ke kantor Dishub Surabaya atau ke kantor cabang Bank Jatim terdekat untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut, sehingga tetap dapat beroperasi secara resmi dalam sistem parkir digital.
“Pemkot menjalankan digitalisasi parkir ini bukan karena pendapatan parkir, tapi karena memang tuntutan warga Kota Surabaya untuk transparansi parkir. Jadi, ketika digitalisasi parkir ini nanti (berjalan) tidak ada saling tuduh, ini uang masuk ke jukir, ke Kartar (Karang Taruna), ke UPT Parkir atau Dinas Perhubungan, kita semua transparan,” tekannya.
Selain itu, Trio juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mendukung implementasi digitalisasi parkir. Ia menyebutkan bahwa warga dapat menggunakan berbagai metode pembayaran non-tunai, seperti kartu e-money atau e-toll, QRIS, serta voucher parkir sebagai alat transaksi yang sah dalam sistem yang baru ini.
“Nah, itu nanti transparansinya terlihat, uang retribusi parkir yang roda dua Rp2.000 ribu, roda empat Rp5.000 ribu, semua arahnya masuk ke rekening pemerintah. Jadi semua transparansi itulah yang kita kedepankan, karena warga lah yang menginginkan seperti itu,” harapnya.
Sebagai langkah akhir, Trio menegaskan bahwa Dishub tidak akan ragu untuk mencabut izin operasional serta kartu tanda anggota (KTA) resmi bagi jukir yang tetap mengabaikan kebijakan ini. Setelah pencabutan dilakukan, posisi tersebut akan segera diisi oleh petugas baru yang siap mengikuti aturan dan sistem digital yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kita akan tarik KTA-nya setelah itu kita akan kirimkan penggantinya untuk kita tempatkan,” pungkasnya. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya dalam mendorong transformasi layanan publik berbasis digital, khususnya di sektor perparkiran.
Dengan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi, diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan parkir di kota tersebut.
Sumber: Surabaya.go.id
