SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui jajaran Kecamatan Bulak memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menuding adanya oknum petugas menerima suap dari juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Pantai Kenjeran.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pihak kecamatan menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja aparatur di lapangan.
Camat Bulak Kota Surabaya, Hudaya, menegaskan bahwa seluruh kegiatan penataan parkir serta penertiban di kawasan Jalan Pantai Kenjeran dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Ia memastikan bahwa pada waktu kejadian yang menjadi sorotan dalam pemberitaan, para petugas kecamatan bersama unsur terkait justru sedang menjalankan tugas rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban wilayah secara menyeluruh.
“Memang pada dasarnya kita tidak ada praktik-praktik (suap) seperti itu. Pada saat akhir pekan itu kami sedang melaksanakan piket keamanan dan ketertiban wilayah, terkait ruas jalan, parkir, maupun PKL liar,” ujar Hudaya.
Hudaya menjelaskan bahwa kegiatan piket tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus menciptakan ketertiban di kawasan wisata Pantai Kenjeran Surabaya, yang dikenal memiliki tingkat kunjungan cukup tinggi, terutama pada akhir pekan dan hari libur.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, petugas tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga secara aktif memberikan edukasi serta imbauan kepada para pengunjung. Mereka diarahkan untuk menggunakan titik-titik parkir resmi yang telah disediakan serta menghindari kebiasaan berhenti sembarangan di badan jalan yang dapat memicu kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Petugas kami mengarahkan para pengunjung agar tidak berhenti di titik yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas atau dapat mengakibatkan kemacetan,” katanya.
Lebih lanjut, Hudaya menyampaikan bahwa Kecamatan Bulak selama ini telah melakukan berbagai langkah sistematis dan terencana dalam menangani persoalan parkir di kawasan tersebut.
Sejak tahun 2023, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi permasalahan di lapangan, termasuk keberadaan titik-titik parkir yang sebelumnya dikelola secara tidak resmi oleh warga.
“Adanya titik-titik parkir oleh warga di Taman Surabaya dan sekitarnya itu kemudian diberdayakan menjadi petugas parkir resmi di SIB (Sentra Ikan Bulak),” jelas Hudaya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pemberdayaan masyarakat lokal sebagai petugas parkir resmi merupakan langkah strategis yang tidak hanya bertujuan untuk menertibkan praktik parkir liar, tetapi juga memberikan peluang ekonomi bagi warga sekitar.
Program ini dirancang agar masyarakat dapat terlibat secara langsung dalam pengelolaan kawasan, sekaligus menciptakan rasa memiliki terhadap lingkungan yang lebih tertib dan teratur. Seluruh skema tersebut dijalankan secara terkoordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
“Karena parkir itu memang pemberdayaan ekonomi dengan melibatkan warga setempat atau warga lokal,” imbuhnya.
Selain upaya penataan di lapangan, Pemkot Surabaya melalui Dishub juga tengah merancang penerapan sistem digitalisasi parkir di kawasan Pantai Kenjeran.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi tata kelola parkir menuju sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan minim potensi penyimpangan, sehingga ke depan pengelolaan parkir dapat dilakukan secara lebih modern dan terintegrasi. “Memang akan ada digitalisasi juga,” pungkas Hudaya.
Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan wisata.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat serta mendorong terciptanya kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola kota yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Sumber: Surabaya.go.id
