SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menerapkan sistem voucher parkir di sejumlah titik parkir yang dikelola pemerintah daerah. Penerapan voucher tersebut berlaku di kawasan tepi jalan umum (TJU) maupun lokasi parkir khusus lainnya yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Surabaya.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk mendukung sistem parkir yang lebih tertata, transparan, dan terintegrasi secara digital di Kota Pahlawan. Meski sistem voucher parkir telah mulai diberlakukan, Dishub Surabaya masih terus menggencarkan sosialisasi kepada berbagai pihak.
Sosialisasi dilakukan kepada Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), petugas parkir di lapangan, hingga masyarakat umum sebagai pengguna jasa parkir. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh pihak memahami mekanisme penggunaan voucher sekaligus mendukung proses digitalisasi layanan parkir yang sedang dikembangkan oleh Pemkot Surabaya.
“Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya secara simultan, baik itu kepada kepala pelataran, PJS, tokoh masyarakat. Semua sudah kami sosialisasikan dan alhamdulillah mereka mendukung,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, Selasa (5/5/2026).
Trio menjelaskan, sosialisasi itu juga melibatkan berbagai pihak pendukung program digitalisasi parkir, mulai dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga pihak swasta.
Upaya tersebut bertujuan untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya lebih sering melakukan pembayaran parkir secara tunai menjadi sistem non tunai yang dinilai lebih praktis dan aman.
Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap penerapan digitalisasi parkir di Surabaya cukup tinggi. Hal itu terlihat dari meningkatnya permintaan pembelian voucher parkir sejak program tersebut mulai diperkenalkan kepada publik. Saat ini, penjualan voucher parkir masih tersedia di Kantor Dishub Surabaya dan area valet parkir Jalan Tunjungan sebagai tahap awal penerapan layanan tersebut.
“Rencananya nanti akan ada di 31 kecamatan, begitu juga di tempat-tempat ketika ada kegiatan pameran juga kami membuka booth. Untuk di toko modern, kami masih dalam pembahasan, karena ada terkait pajak PPN yang harus dipikirkan. Akan tetapi, secara prinsip warga kota membelinya tetap sebesar Rp5000 untuk roda empat, dan Rp2000 untuk roda dua,” ungkap Trio.
Dalam penjelasannya, Trio juga menerangkan tata cara penggunaan voucher parkir kepada masyarakat. Sebelum meninggalkan lokasi parkir, pengguna jasa diminta menyobek voucher menjadi dua bagian.
Salah satu bagian voucher diberikan kepada juru parkir sebagai bukti pembayaran, sedangkan bagian lainnya disimpan oleh pengguna kendaraan sebagai tanda bukti parkir pribadi. Mekanisme ini diterapkan untuk mempermudah proses pengawasan dan pencatatan parkir di lapangan.
“Tidak diserahkan dua-duanya, tapi (lembaran voucher) itu disobek yang khusus untuk pengguna jasa parkir. Yang ditinggal (diberikan jukir) ada separuhnya,” jelasnya.
Selain itu, Dishub Surabaya juga telah menegaskan kepada seluruh juru parkir agar wajib menerima voucher parkir dari masyarakat.
Apabila ditemukan adanya penolakan terhadap penggunaan voucher, Dishub memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada petugas parkir yang melanggar aturan tersebut. Pengawasan nantinya dilakukan bersama Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) dengan turun langsung ke lapangan.
“Penolakan terkait voucher parkir maka akan kami sanksi, dan tindak tegas. Tentunya, bersama PJS kita turun ke lapangan untuk menindak tegas petugas parkir yang menolak voucher tersebut,” paparnya.
Trio kembali menegaskan bahwa voucher parkir tersebut hanya berlaku di fasilitas parkir yang dikelola langsung oleh Pemkot Surabaya. Lokasi tersebut meliputi area tepi jalan umum, gedung parkir, maupun tempat khusus parkir lainnya yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota.
Sementara itu, sistem voucher ini tidak berlaku di area parkir milik usaha swasta seperti kafe atau restoran karena termasuk kategori pajak parkir tersendiri. “Kafe bukan, kalau kafe kan merupakan pajak parkir. Ini khususnya di tepi jalan umum,” pungkasnya.
Melalui penerapan voucher parkir ini, Pemkot Surabaya berharap sistem parkir di kota dapat menjadi lebih tertib, transparan, dan mendukung percepatan transformasi digital pelayanan publik.
Selain mempermudah proses transaksi bagi masyarakat, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan parkir sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir.
Sumber: Surabaya.go.id
