SMARTSURABAYA.COM – Polemik mengenai batas wilayah kampung antara RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Jawa Timur, akhirnya mendapat perhatian dari Komisi A DPRD Surabaya.
Perselisihan yang sempat memunculkan ketegangan antarwarga itu kini mulai dibahas secara resmi melalui forum mediasi bersama berbagai pihak terkait.
Permasalahan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. Hearing digelar pada Selasa (19/5/2026) dengan menghadirkan unsur kecamatan, kelurahan, serta perwakilan masyarakat dari RW 6 dan RW 8 guna mencari jalan tengah atas sengketa yang terjadi.
Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa hingga saat ini belum terdapat aturan hukum maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara khusus mengatur batas wilayah antar-RW di kawasan tersebut, termasuk dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.
Kondisi tersebut membuat klaim wilayah dari masing-masing pihak belum memiliki dasar hukum yang benar-benar kuat dan mengikat.
“Sampai saat ini belum ada aturan atau Perwali yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Jadi, tidak bisa ada klaim sepihak,” kata Yona, Rabu (20/5/2026).
Sejarah Kawasan Bambe Ikut DibahasDalam hearing tersebut, turut dipaparkan sejarah perkembangan kawasan Kampung Bambe. Secara historis, batas wilayah kampung mengikuti jalur jalan utama yang membentang dari arah selatan perbatasan Wisma Bungurasih hingga ke utara menuju gapura Bambe, kemudian berlanjut ke arah barat sampai kawasan SMAN 15 Surabaya.
Namun seiring berkembangnya wilayah dan meningkatnya aktivitas masyarakat, kondisi kawasan mengalami banyak perubahan. Jalan yang sebelumnya hanya memiliki lebar sekitar 3 meter kini telah melebar menjadi kurang lebih 10 meter.
Perubahan itu kemudian memunculkan dinamika baru di tengah masyarakat, termasuk berkembangnya aktivitas ekonomi warga di sekitar jalan utama tersebut.
Meski demikian, Komisi A DPRD Surabaya menegaskan bahwa sejarah wilayah maupun kesepakatan lama tidak otomatis dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk menentukan batas administratif RW pada saat ini.
Soroti PKL dan Dugaan Retribusi di Jalan UmumSelain membahas sengketa batas wilayah, Komisi A DPRD Surabaya juga menyoroti penggunaan fasilitas umum di Jalan Bambe Dukuh Menanggal.
Dalam hearing tersebut ditemukan adanya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan untuk berjualan. Tak hanya itu, DPRD juga menduga adanya praktik penarikan retribusi harian terhadap para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.
Karena itu, Komisi A mengingatkan agar tidak ada pihak tertentu yang merasa menguasai fasilitas umum, terutama jalan yang digunakan bersama oleh masyarakat.
Beberapa poin penting yang disampaikan DPRD dalam hearing tersebut antara lain:
- Jalan umum tidak boleh diklaim oleh RW tertentu
- Aktivitas PKL harus mengikuti aturan daerah yang berlaku
- Dugaan retribusi liar harus dihentikan
- Penutupan jalan wajib melalui koordinasi lintas RW
- Warga diminta menjaga komunikasi dan kerukunan lingkungan.
“Kalau hal ini menabrak perda, saya akan merekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan,” tegas Yona yang akrab disapa Cak Yebe.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi tindakan penutupan jalan secara sepihak saat ada kegiatan warga berlangsung.
“Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama. RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak,” tandasnya.
Warga Diminta Jaga Kerukunan
Dari hasil hearing tersebut, disepakati bahwa warga yang saat ini berada di RT 4 RW 6 tetap berada dalam wilayah tersebut demi menjaga stabilitas sosial dan menghindari konflik baru di lingkungan kampung. Keputusan itu disebut telah diterima oleh pihak RW 8 dan tidak lagi dipermasalahkan.
Komisi A DPRD Surabaya berharap persoalan batas wilayah ini tidak kembali memicu konflik horizontal antarwarga. DPRD juga meminta seluruh pihak lebih mengedepankan komunikasi dan musyawarah demi menjaga hubungan baik di lingkungan masyarakat.
“Yang penting sekarang bagaimana menjaga kerukunan. Jangan sampai persoalan batas wilayah memecah warga,” ujar Cak Yebe.
Selain itu, DPRD meminta persoalan mengenai PKL maupun batas wilayah diselesaikan secara bersama-sama sebelum nantinya dilakukan langkah penertiban lebih lanjut oleh pihak terkait.
“Silakan selesaikan bersama warga dengan baik sebelum ada penertiban. Batas wilayah hingga PKL harus ditertibkan bersama,” ucapnya.
DPRD Surabaya menekankan bahwa penyelesaian persoalan wilayah dan penggunaan fasilitas umum harus dilakukan dengan pendekatan dialog serta kepentingan bersama.
Dengan adanya kesepakatan sementara yang telah dicapai, diharapkan suasana kondusif dan kerukunan antarwarga di kawasan Bambe tetap terjaga dengan baik.
Sumber: Surya.co.id
