SMARTSURABAYA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi skala besar yang terjadi di dalam lingkungan internal Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus yang menyedot perhatian publik ini menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua pejabat teras lainnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang kini status hukumnya telah dinaikkan menjadi tersangka. Praktik lancung ini memanfaatkan celah dari program strategis nasional yang memiliki alokasi pendanaan masif guna mengeruk keuntungan pribadi melalui manipulasi sistem administrasi. Aparat penegak hukum mengindikasikan bahwa perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara terstruktur melalui rekayasa sistem elektronik dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang melekat pada para pelaku.
Modus operandi kejahatan kerah putih ini bermula saat bergulirnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mendapatkan kucuran anggaran fantastis senilai puluhan hingga ratusan triliun rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk mengeksekusi penyaluran logistik di lapangan, dibentuklah unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang secara teknis membutuhkan keterlibatan yayasan swasta sebagai mitra penyedia resmi. Besarnya perputaran dana operasional tersebut lantas dimanfaatkan oleh para tersangka untuk meloloskan yayasan-yayasan fiktif bentukan mereka yang secara hukum tidak memenuhi kualifikasi administrasi. Caranya adalah dengan mengintervensi portal verifikasi kemitraan BGN agar entitas yang terafiliasi dengan kroni mereka tetap dapat ditunjuk sebagai pengelola dana harian.
Detail kecurangan tersebut dikonfirmasi secara gamblang oleh pihak Kejaksaan Agung saat menggelar konferensi pers resmi di hadapan awak media di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penyidik menemukan bukti otentik bahwa instruksi khusus dari jajaran pimpinan BGN saat itu memaksa sistem menyetujui dokumen kemitraan yang cacat prosedur demi menyedot insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya. “Pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Tidak berhenti pada manipulasi hak pengelolaan dana jaminan gizi, jangkauan korupsi komplotan ini juga merambah ke ranah pengadaan sarana dan prasarana penunjang operasional kantor. Dengan memanfaatkan kekuasaan birokrasi, ketiga tersangka secara aktif menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memenangkan vendor tertentu serta melakukan penggelembungan harga (mark up) nilai kontrak secara ekstrem. Skandal pengadaan ini mencakup penggelembungan dana pembelian puluhan ribu unit motor listrik operasional, puluhan ribu pasang sepatu dinas lapangan, puluhan ribu unit gawai tablet elektronik, hingga alokasi anggaran bernilai puluhan miliar rupiah yang tidak rasional hanya untuk pengadaan ribuan unit televisi.
Pihak Jampidsus menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses lelang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN tersebut sepenuhnya cacat hukum karena berjalan di bawah tekanan intimidasi jabatan. Kejaksaan Agung kini tengah melakukan pelacakan aset secara menyeluruh untuk memulihkan potensi kerugian keuangan negara serta mendalami keterlibatan pihak swasta lain dalam jaringan korupsi ini. Langkah tegas korps adhyaksa ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras dalam pengawasan anggaran program sosial nasional agar ke depannya tidak lagi dijadikan ladang pemerasan dan bancakan oleh oknum pejabat publik yang korup.
Sumber : Tribunnews
