SMARTSURABAYA.COM, JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang secara resmi memaparkan nota penjelasan rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam forum rapat paripurna tertinggi bersama jajaran legislatif. Agenda penyampaian dokumen pertanggungjawaban berkala ini menjadi bukti nyata atas konsistensi jajaran eksekutif dalam menjaga marwah tata kelola keuangan daerah yang bersih, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Langkah birokrasi ini dinilai krusial tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, melainkan juga sebagai instrumen evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas realisasi program pembangunan yang telah digulirkan di tengah masyarakat sepanjang tahun anggaran sebelumnya.
Penyampaian laporan berkala ini merupakan amanat mutlak dari regulasi pusat yang wajib dipatuhi oleh setiap jajaran kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas penggunaan dana publik. Pemkab Jombang menggarisbawahi bahwa kepatuhan terhadap sistem perundang-undangan menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas jalannya roda pemerintahan di daerah. “Penyampaian laporan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik,” ungkap Bupati Jombang, Warsubi, di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Berdasarkan lembar rincian dokumen realisasi fiskal yang dipaparkan, performa Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang mencatatkan hasil yang sangat positif dengan perolehan menembus angka Rp3,046 triliun atau setara dengan 104,73 persen dari target awal yang diproyeksikan. Sementara itu, dari sisi pemanfaatan anggaran, Belanja Daerah terserap sebesar Rp2,515 triliun dari total pagu yang disediakan, serta Belanja Transfer terealisasi senilai Rp502,9 miliar. Ditopang oleh penerimaan pembiayaan sebesar Rp304,39 miliar dan tanpa adanya beban pengeluaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pembukuan keuangan daerah pada akhir tahun anggaran tersebut menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp332,37 miliar.
Di samping memaparkan rincian angka realisasi anggaran, pemaparan berkala ini juga menjadi momentum penting untuk mengapresiasi keberhasilan daerah dalam mempertahankan standar mutu pelaporan keuangan di tingkat nasional. Kabupaten Jombang sukses mengukir prestasi gemilang dengan kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk yang ke-13 kali secara berturut-turut. Capaian prestisius ini diklaim sebagai buah dari komitmen dan kerja keras kolektif seluruh jajaran organisasi perangkat daerah dalam menerapkan prinsip akuntansi pemerintahan yang disiplin dan bebas dari maladministrasi. “Pencapaian WTP yang ke-13 kali berturut-turut ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Warsubi.
Melalui penyerahan berkas draf laporan pertanggungjawaban ini, pihak eksekutif berharap proses pembahasan bersama badan anggaran DPRD Jombang dapat berjalan dengan lancar dan konstruktif sesuai dengan linimasa yang ditetapkan. Pengesahan regulasi ini secara cepat menjadi peraturan daerah dinilai sangat krusial guna memperkokoh kepastian hukum serta mendukung keberlanjutan program pembangunan daerah pada tahapan berikutnya. Sinergi yang harmonis antara fungsi pengawasan legislatif dan eksekusi taktis eksekutif diharapkan mampu mengonversi raihan prestasi opini WTP ini menjadi program-program kerja nyata yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi seluruh warga Jombang.
Sumber: Surya.co.id (Tribun Network)
