SMARTSURABAYA.COM, SURABAYA – Sektor pendidikan di Jawa Timur tengah menghadapi tantangan serius terkait dilema penegakan kedisiplinan siswa yang kerap berujung pada ranah hukum bagi para tenaga pendidik. Menanggapi fenomena tersebut, Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur bergerak cepat mendorong Dinas Pendidikan setempat untuk menginisiasi perumusan regulasi dan norma baru yang mengatur pola hubungan antara guru dan murid di lingkungan sekolah. Langkah strategis ini dinilai mendesak guna membangun benteng perlindungan yang seimbang, sehingga sistem pendidikan nasional dapat berjalan kondusif tanpa dibayangi oleh tindakan kekerasan fisik terhadap anak ataupun ancaman kriminalisasi yang menyasar profesi guru.
Kekhawatiran yang meluas di kalangan tenaga pendidik belakangan ini dipicu oleh maraknya kasus pelaporan hukum oleh wali murid terhadap aksi pendisiplinan yang dilakukan oleh guru di berbagai daerah. Situasi psikologis yang kurang sehat tersebut berdampak pada munculnya sikap apatis atau ketakutan dari pihak sekolah untuk menegakkan aturan tata tertib kepada siswa yang melanggar norma sosial. Otoritas legislatif menilai perlunya batasan baku yang jelas agar para guru memiliki kepastian hukum dalam menjalankan fungsi pembinaan karakter di ruang kelas. “Memang kita perlu kemarin ada norma baru hubungan antara guru dengan siswa,” ungkap Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Jairi Irawan, saat ditemui di Gedung Parlemen.
Guna merealisasikan perlindungan profesi tersebut, jajaran komisi yang membidangi sektor kesejahteraan rakyat ini telah melayangkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan. Otoritas kedewanan mendesak agar segera disusun nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan institusi penegak hukum secara vertikal. Kesepakatan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) ini nantinya akan memuat indikator serta parameter objektif mengenai tindakan apa saja yang sah dikategorikan sebagai upaya pembinaan kedisiplinan dan tindakan apa yang masuk dalam pelanggaran delik pidana kekerasan.
Langkah koordinasi awal dilaporkan telah berjalan secara bertahap, di mana Dinas Pendidikan telah menjaring berbagai sumbang saran teknis dari kepolisian di tingkat wilayah hukum resor mengenai standardisasi penanganan konflik sekolah. Masukan-masukan konkret dari jajaran kapolres tersebut akan dijadikan bahan baku utama untuk mematangkan draf perjanjian kerja sama tripartit antara dinas, gubernur, dan pihak kepolisian. Formulasi aturan baru ini diharapkan mampu mengikis rasa was-was para guru saat mendidik sekaligus menjaga agar para siswa tidak bertindak melampaui batas atas nama kebebasan berekspresi. “Dan itu kita minta untuk ada norma-norma baru agar guru juga tidak was-was untuk melakukan disiplin. Siswa juga enggak semena-mena untuk melakukan kreativitas di sekolah,” jelas Jairi.
Melalui kepastian hukum yang tertuang dalam norma baru tersebut, iklim belajar mengajar di seluruh lembaga pendidikan se-Jawa Timur diharapkan dapat kembali berjalan secara harmonis dan bermartabat. Sinergi yang kuat antara komitmen sekolah dan pengawasan objektif dari penegak hukum menjadi kunci utama untuk meredam potensi konflik agraria sosial di lingkungan akademis. Ke depannya, Komisi E DPRD Jatim berkomitmen untuk terus mengawal jalannya pembahasan draf MoU ini agar dapat segera diimplementasikan secara merata di seluruh kabupaten dan kota. Standardisasi ini diharapkan mampu melahirkan ekosistem sekolah ramah anak yang sekaligus menghormati integritas serta wibawa korps tenaga pendidik selaku pilar utama pembangunan sumber daya manusia daerah.
Sumber: Surya.co.id (Tribun Network)
