SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperketat pengawasan terhadap angkutan umum dengan menggelar operasi gabungan di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ).
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah konkret dan berkelanjutan untuk menekan berbagai bentuk pelanggaran administrasi sekaligus meningkatkan aspek keselamatan penumpang.
Upaya tersebut juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem transportasi publik yang tidak hanya tertib, tetapi juga aman, nyaman, dan layak digunakan oleh masyarakat secara luas. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas secara khusus menargetkan mikrolet atau lyn yang tidak memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mencakup dokumen penting seperti izin trayek, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga buku uji KIR yang menjadi indikator kelayakan kendaraan. Selain itu, kelengkapan dokumen pengemudi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) juga tidak luput dari pengecekan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara terpadu bersama aparat kepolisian dari Polsek Wonokromo dan Satlantas Polrestabes Surabaya guna memastikan penindakan berjalan optimal dan sesuai prosedur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pengemudi dan pemilik angkutan umum dalam kurun waktu yang cukup panjang.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kurang lebih satu setengah bulan, termasuk sebelum Ramadan dan selama bulan puasa. Hari ini penertiban mulai kami intensifkan dan akan berlangsung hingga akhir April,” tegas Trio.
Meskipun sosialisasi telah dilakukan secara berulang, pelanggaran di lapangan masih tergolong tinggi. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan masa berlaku izin trayek serta buku uji KIR yang telah habis.
Kondisi ini dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang, mengingat setiap kendaraan angkutan umum diwajibkan menjalani uji kelayakan secara berkala setiap enam bulan sekali. Tanpa adanya pembaruan dokumen tersebut, kendaraan berpotensi tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan, Dishub Surabaya memberlakukan sanksi berupa penggembokan serta penahanan sementara kendaraan.
Langkah ini diambil agar pemilik kendaraan segera menyelesaikan kewajiban administrasi yang belum dipenuhi. Dalam operasi yang digelar hari ini, tercatat sebanyak 11 unit angkutan umum langsung dikenai tindakan tersebut karena terbukti melanggar aturan yang berlaku.
“Kendaraan yang tidak laik jalan sangat membahayakan. Karena itu kami lakukan penggembokan hingga pemiliknya menyelesaikan kewajiban administrasi,” jelasnya.
Pelaksanaan penertiban ini sempat menimbulkan dampak bagi sebagian penumpang, khususnya yang harus turun di tengah perjalanan akibat kendaraan yang dihentikan operasinya.
Meski demikian, Dishub Surabaya meminta pengertian dari masyarakat bahwa langkah tersebut dilakukan semata-mata demi menjaga keselamatan bersama. Keamanan penumpang tetap menjadi prioritas utama dibandingkan kenyamanan sesaat.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, tetapi keselamatan penumpang menjadi prioritas utama,” katanya.
Selain itu, Dishub Surabaya kembali mengingatkan para pemilik dan pengemudi angkutan umum agar tidak memaksakan kendaraan tetap beroperasi apabila masa berlaku izin trayek maupun buku uji KIR telah habis.
Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Bahkan, untuk kendaraan yang secara kondisi sudah tidak layak jalan, pemilik disarankan untuk menghentikan operasional dan mengalihkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan juga mencakup kendaraan hasil modifikasi, seperti odong-odong, yang kerap beroperasi di jalanan. Trio menegaskan bahwa kendaraan jenis ini tetap wajib memiliki buku uji KIR karena telah mengalami perubahan bentuk dari standar pabrikan. Dengan demikian, kelayakan teknisnya harus tetap diuji untuk memastikan keamanan selama digunakan di jalan raya.
“Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus dipastikan laik jalan, termasuk odong-odong,” ujarnya.
Ke depan, kegiatan operasi penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin dan menyasar berbagai titik terminal lain di Surabaya, seperti Terminal Manukan, Benowo, dan Keputih. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan para pelaku transportasi umum sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan terorganisir di Kota Pahlawan.
“Intinya, pemilik angkutan umum di Kota Surabaya diimbau untuk segera memperpanjang masa berlaku izin trayek dan buku KIR. Apabila kendaraan sudah tidak memungkinkan untuk dioperasikan, disarankan untuk tidak lagi digunakan dan dialihkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Upaya penertiban yang dilakukan oleh Dishub Surabaya ini menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang dalam membenahi sektor transportasi publik.
Dengan adanya pengawasan yang konsisten serta penegakan aturan yang tegas, diharapkan kualitas layanan angkutan umum di Surabaya semakin meningkat, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat transportasi yang lebih aman, tertib, dan dapat diandalkan.
Sumber: Surabaya.go.id
