SMARTSURABAYA.COM, SURABAYA – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur secara resmi menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan penyesuaian regulasi tarif untuk seluruh moda transportasi angkutan umum massal di wilayah setempat. Penegasan ini dikeluarkan guna meredam spekulasi di tengah masyarakat menyusul adanya kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak bersubsidi oleh pemerintah pusat. Meskipun tekanan dari asosiasi pengusaha transportasi terkait pembengkakan ongkos produksi semakin menguat, otoritas perhubungan daerah memilih untuk bersikap hati-hati. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat urban serta memastikan payung hukum yang akan dikeluarkan nantinya tidak menabrak aturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya.
Manajemen kedinasan menjelaskan bahwa penentuan nominal tarif baru untuk angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun armada penyeberangan sungai dan laut tidak boleh diputuskan secara sepihak di tingkat regional. Mekanisme penghitungan komponen biaya operasional kendaraan harus diverifikasi secara matang dengan mempertimbangkan daya jangkau finansial konsumen dan kelangsungan bisnis operator swasta. Pemerintah daerah kini dalam posisi pasif menunggu draf petunjuk teknis serta ketetapan batas atas dan batas bawah yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. “Ya kalau dari sisi angkutan umum masih belum ada penyesuaian tarif. Tapi dari beberapa perusahaan angkutan ini memang mengajukan penyesuaian tarif,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono.
Di tengah ketidakpastian regulasi tarif angkutan komersial swasta, angin segar berembus bagi para pengguna moda transportasi massal andalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Otoritas perhubungan memastikan bahwa operasional armada Bus Trans Jatim sama sekali tidak akan terdampak oleh skema kenaikan ongkos produksi akibat fluktuasi harga energi di pasar. Jaminan ini diberikan karena program stimulus operasional Trans Jatim ditujukan untuk mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi massal demi mengurai kemacetan. Semangat pelayanan publik yang inklusif tetap menjadi prioritas utama guna memfasilitasi pergerakan komuter lintas wilayah satelit penyangga ekonomi utama dengan biaya yang sangat minimalis.
Stabilitas ongkos perjalanan armada bus koridor andalan ini dapat dipertahankan berkat adanya alokasi kuota pemakaian bahan bakar jenis solar bersubsidi yang dikunci khusus untuk angkutan umum pelat merah. Kebijakan ini membuat tarif flat jauh-dekat tetap dipatok sangat terjangkau bagi kelompok masyarakat umum, serta potongan harga khusus hingga separuh tarif bagi kluster pelajar dan santri. Keunggulan integrasi layanan ini juga memungkinkan para penumpang melakukan perpindahan koridor bus dalam durasi waktu maksimal dua jam tanpa perlu melakukan transaksi pembayaran ulang di halte transit. Efisiensi sistem pembayaran nontunai ini diharapkan mampu menjaga ritme mobilisasi pekerja dan produktivitas daerah tetap berjalan optimal tanpa membebani dompet warga.
Langkah verifikasi administrasi terhadap draf usulan yang diajukan oleh organisasi pengusaha angkutan darat akan terus dilakukan secara objektif oleh tim teknis perhubungan darat. Sinergi koordinasi dengan jajaran Kemenhub terus diintensifkan agar keputusan final mengenai penyesuaian harga tiket komersial dapat segera dirilis ke publik secara transparan jika regulasi pusat telah turun. Untuk sementara waktu, pengawasan di terminal-terminal tipe B di Jawa Timur akan diperketat guna mengantisipasi adanya oknum kru bus nakal yang menaikkan tarif secara sepihak sebelum ada keputusan gubernur resmi. Pemprov Jatim berharap masyarakat tetap tenang dan dapat memaksimalkan fasilitas transportasi murah yang telah disediakan pemerintah daerah sebagai solusi alternatif mobilitas harian.
Sumber: Surya.co.id (Tribun Network)
