SMARTSURABAYA.COM, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah preventif yang krusial guna memperketat pengawasan terhadap operasional bisnis pemondokan dan rumah kos di wilayahnya. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), otoritas daerah mengumpulkan puluhan pelaku usaha kos guna mensosialisasikan regulasi penegakan ketertiban umum demi meminimalisir potensi penyalahgunaan hunian. Langkah ini sengaja digencarkan sebagai respons atas maraknya keluhan terkait pemanfaatan rumah kos yang tidak sesuai peruntukan serta berpotensi mengganggu kenyamanan, keamanan, dan tatanan sosial di tengah pemukiman masyarakat.
Landasan hukum penertiban ini mengacu secara ketat pada Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang kini telah diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022. Aparat penegak perda menekankan adanya larangan keras bagi para pengelola untuk menyediakan sistem sewa jangka pendek atau sewa per jam yang kerap memicu pelanggaran norma kesusilaan. “Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemilik kos dilarang memberikan layanan kos insidentil yang diindikasikan berpotensi terjadi pelanggaran norma susila, serta menyediakan kamar bagi penghuni beda gender tanpa disertai akta nikah yang sah,” tegas Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya.
Pemerintah daerah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi administratif yang berlapis bagi para pengusaha yang terbukti abai atau sengaja melanggar pakta integritas lingkungan tersebut. Mekanisme penindakan hukum di lapangan akan disesuaikan dengan rekam jejak kepatuhan pemilik usaha, mulai dari pemberian teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pembekuan aktivitas operasional secara berkala. Jika pelanggaran moral atau ketertiban umum tersebut terus berulang secara masif, petugas berwenang memiliki legalitas penuh untuk melakukan penyegelan lokasi hingga pencabutan izin usaha secara permanen demi memberikan efek jera.
Di samping fokus pada aspek penegakan norma sosial, para pelaku usaha pemondokan juga diwajibkan untuk segera membenahi seluruh berkas legalitas dan perizinan pendirian bangunan mereka secara formal. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kediri mengimbau agar para pemilik kos segera mengurus pemenuhan dokumen wajib seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kepemilikan dokumen hukum yang komplet dan valid dinilai sangat krusial guna memastikan bahwa operasional bisnis yang dijalankan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Melalui pendekatan sosialisasi dan pengawasan yang seimbang ini, iklim usaha pemondokan di Kota Kediri diharapkan dapat tumbuh lebih sehat, tertib, dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Sinergi yang kuat antara masyarakat sekitar, pemilik usaha, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam meredam potensi konflik sosial di area pemukiman padat penduduk. Ke depannya, Satpol PP bersama dinas terkait berkomitmen untuk terus menggelar patroli berkala secara acak guna memantau komitmen para pelaku usaha di lapangan.
Sumber:Tribun Network
