SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) pada Senin (30/3/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, sekaligus mengembalikan fungsi saluran air agar dapat bekerja secara optimal dan tidak terganggu oleh aktivitas yang tidak semestinya.
Penertiban tersebut menyasar berbagai bentuk lapak hingga bangunan semi permanen milik pedagang yang berdiri di atas saluran air. Lokasi kegiatan difokuskan di sepanjang Jalan Manukan Tama hingga Jalan Manukan Lor, Surabaya, yang selama ini diketahui menjadi titik aktivitas PKL yang memanfaatkan area saluran sebagai tempat berjualan.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Surabaya tidak bekerja sendiri, melainkan berkolaborasi dengan sejumlah instansi terkait. Di antaranya adalah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP Kecamatan Tandes, Satpol PP Kelurahan Manukan Kulon, perangkat wilayah setempat, serta unsur TNI dan Polri.
Sinergi lintas sektor ini dilakukan guna memastikan penertiban berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Lurah Manukan Kulon, Heny Dwi Aliani, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut petugas melakukan penertiban terhadap berbagai sarana perdagangan milik pedagang.
Mulai dari gerobak berbahan kayu hingga tumpukan material bekas yang masih berada di atas saluran air turut dibersihkan untuk menghindari penyumbatan dan gangguan fungsi drainase.
“Selain itu, kami juga menertibkan sejumlah sosoran atau kanopi milik kios yang berada di atas saluran, sehingga langsung kami tindak,” jelas Heny, Selasa (31/3/2026).
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihak kelurahan sebenarnya telah melakukan berbagai upaya persuasif melalui sosialisasi kepada para pedagang. Tujuannya agar para PKL tidak lagi menggunakan area saluran air sebagai tempat berjualan.
Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, maka langkah tegas berupa penertiban tetap harus dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan.
“Sejak 2023 kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, bahkan hingga Januari 2026. Upaya ini kami lakukan secara berkala,” terangnya.
Heny menambahkan bahwa sosialisasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada para pedagang, tetapi juga melibatkan pengurus Rukun Warga (RW) serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Keterlibatan unsur masyarakat ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman kolektif mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum, khususnya saluran air. Selain sosialisasi, pihak kelurahan juga telah memberikan peringatan secara resmi kepada para pedagang melalui surat peringatan pertama dan kedua.
Masing-masing surat memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun demikian, imbauan tersebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan dari para pedagang.
“Mereka sempat mengajukan permohonan penundaan hingga setelah Idulfitri, tetapi tetap tidak ada perubahan. Karena itu, hari ini kami lakukan pembongkaran,” imbuhnya.
Dalam proses penertiban, petugas juga menemukan adanya sejumlah meteran listrik yang terpasang pada bangunan yang berdiri di atas saluran air. Temuan ini dinilai perlu ditindaklanjuti karena berkaitan dengan aspek keselamatan dan legalitas penggunaan listrik.
“Temuan ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak PLN,” ujarnya.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menata ruang publik serta menjaga ketertiban lingkungan.
Ke depannya, pemerintah memastikan bahwa kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya berkelanjutan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan saluran air dapat berfungsi secara maksimal, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Rencananya akan kami lanjutkan bulan depan. Upaya ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Langkah penertiban ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga keberlangsungan fungsi infrastruktur publik. Diharapkan, ke depan kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang, semakin meningkat sehingga tercipta keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban lingkungan.
Sumber: Surabaya.go.id
