SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menegaskan kebijakan larangan bagi siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menggunakan kendaraan bermotor, baik saat berangkat ke sekolah maupun ketika berada di jalan raya.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah preventif untuk menjamin keselamatan para pelajar sekaligus sebagai upaya menanamkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan sejak usia dini. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan tertib.
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa secara prinsip siswa SMP belum memenuhi batas usia minimal untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga secara hukum mereka tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini menjadi dasar utama diberlakukannya kebijakan tersebut di seluruh sekolah di bawah naungan Pemkot Surabaya.
“Untuk siswa SMP di Surabaya, pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” kata Febri.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Dispendik telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh kepala sekolah agar tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang tetap nekat membawa kendaraan bermotor. Larangan ini tidak hanya berlaku di dalam lingkungan sekolah, tetapi juga mencakup area parkir di luar sekolah yang dikelola oleh pihak ketiga di sekitar lingkungan pendidikan.
Jika masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap kebijakan ini, maka hal tersebut akan menjadi perhatian serius dalam proses evaluasi terhadap sekolah yang bersangkutan.
“Kami selalu mengingatkan kepada kepala sekolah agar memastikan tidak ada fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Jika masih ditemukan, maka akan menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Menurut Febri, kebijakan ini tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan memiliki tujuan yang lebih luas, yakni melindungi keselamatan siswa dari potensi risiko kecelakaan di jalan raya.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari orang tua di rumah. Sinergi antara sekolah dan keluarga dianggap sangat penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
“Kami ingin memastikan keselamatan siswa. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga perlu dukungan dari orang tua di rumah,” katanya.
Sebagai solusi alternatif, Dispendik Surabaya mendorong para siswa untuk menggunakan moda transportasi yang lebih aman, seperti transportasi umum atau layanan bus sekolah yang telah disediakan oleh pemerintah.
Pilihan ini dinilai lebih aman, terjangkau, serta mampu mengurangi risiko pelanggaran aturan lalu lintas oleh pelajar. Selain itu, penggunaan transportasi bersama juga dapat meningkatkan efisiensi mobilitas siswa.
“Kami juga mendorong penggunaan transportasi umum atau bus sekolah bagi siswa. Jika rute tersedia dan memungkinkan, hal tersebut bisa menjadi alternatif yang aman,” jelasnya.
Ke depannya, Dispendik Surabaya berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Dinas Perhubungan (Dishub), guna memastikan layanan transportasi bagi pelajar dapat berjalan optimal. Hal ini mencakup peningkatan ketepatan waktu, perluasan jangkauan rute, serta peningkatan kualitas layanan agar benar-benar dapat memenuhi kebutuhan siswa.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dishub (Dinas Perhubungan) untuk memastikan akses transportasi menuju sekolah dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu,” imbuhnya.
Di sisi lain, Dispendik juga menyoroti penggunaan gawai di kalangan siswa yang dinilai memerlukan pengawasan lebih intensif. Pihak sekolah didorong untuk memperbanyak kegiatan positif dan produktif di lingkungan pendidikan, sehingga siswa tidak bergantung secara berlebihan pada penggunaan ponsel selama berada di sekolah. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan interaktif.
“Selain kendaraan, penggunaan gawai juga menjadi perhatian. Kami mendorong sekolah untuk memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak terus-menerus menggunakan ponsel,” ujarnya.
Meski demikian, Febri menekankan bahwa peran utama dalam pengawasan penggunaan gawai tetap berada di lingkungan keluarga. Orang tua diimbau untuk aktif memantau aktivitas digital anak, termasuk dengan melakukan pemeriksaan secara berkala serta membangun komunikasi yang terbuka dan sehat. Pendekatan ini dinilai penting untuk mencegah dampak negatif dari penggunaan teknologi yang tidak terkontrol.
“Peran orang tua sangat penting. Kami mengimbau agar orang tua secara berkala memeriksa penggunaan gawai anak dan membangun komunikasi yang baik,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pihak sekolah dan keluarga menjadi faktor kunci dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan siswa secara optimal.
Dengan adanya pengawasan bersama, diharapkan para siswa dapat terhindar dari berbagai risiko yang dapat mengganggu proses belajar maupun keselamatan mereka.
“Pengawasan ini perlu dilakukan bersama, baik oleh sekolah maupun keluarga, agar anak-anak terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Kebijakan larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa SMP di Surabaya mencerminkan upaya serius pemerintah dalam melindungi generasi muda sekaligus membangun budaya disiplin sejak dini.
Dengan dukungan penuh dari sekolah, orang tua, serta berbagai pihak terkait, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi keselamatan serta perkembangan siswa di masa depan.
Sumber: Surabaya.go.id
