SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang mengatur tentang pengawasan pelaksanaan kurban di wilayah Kota Surabaya.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya preventif untuk menjaga kesehatan hewan kurban sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah Idul Adha.
Penerbitan surat edaran tersebut dilakukan menyusul meningkatnya potensi penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis yang kerap muncul saat mobilitas ternak meningkat menjelang Idul Adha. Tingginya aktivitas distribusi hewan antarwilayah dinilai dapat memperbesar risiko penularan berbagai penyakit berbahaya pada ternak.
Beberapa penyakit yang menjadi perhatian serius pemerintah antara lain Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR).
Dalam aturan tersebut, Wali Kota Eri menegaskan bahwa seluruh hewan kurban yang masuk ke Surabaya wajib memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, maupun domba harus sudah mendapatkan vaksinasi PMK minimal satu kali.
Bukti vaksinasi tersebut wajib dilengkapi dengan sertifikat resmi atau eartag QR Code yang terhubung dengan sistem vaksinasi nasional.
“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” kata Wali Kota Eri, Rabu (13/5/2026).
Selain kewajiban vaksinasi PMK, setiap hewan kurban juga harus dipastikan berada dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit menular setidaknya selama 14 hari sebelum memasuki wilayah Surabaya.
Ketentuan tersebut wajib dibuktikan melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) yang diterbitkan oleh daerah asal hewan ternak. Pemeriksaan dokumen ini dilakukan untuk memastikan seluruh hewan yang masuk benar-benar aman dan layak dijadikan hewan kurban.
“Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR dan antraks,” imbuhnya.
Tidak hanya fokus pada pengawasan lalu lintas hewan ternak, Pemerintah Kota Surabaya juga memperketat aturan terhadap tempat penjualan hewan kurban. Para penjual diwajibkan memiliki izin lokasi resmi dari kecamatan atau kelurahan setempat.
Selain itu, seluruh hewan yang diperjualbelikan juga harus dilengkapi dokumen kesehatan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemkot Surabaya turut menetapkan sejumlah persyaratan tambahan bagi lokasi penjualan hewan kurban.
Tempat penjualan diwajibkan menyediakan area isolasi untuk hewan yang sakit, memiliki fasilitas penampungan limbah, serta tidak berada di sekitar peternakan lokal yang ada di Surabaya. Ketentuan tersebut dibuat untuk meminimalkan risiko penyebaran penyakit ke hewan ternak lain di lingkungan sekitar.
Jika ditemukan hewan sakit maupun mati di lokasi penjualan, penjual diwajibkan segera melaporkannya kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya agar segera ditindaklanjuti.
“Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan/kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain memberikan aturan kepada penjual, Wali Kota Eri juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan selektif saat memilih hewan kurban. Hewan yang akan dikurbankan tidak hanya harus memenuhi syariat Islam, tetapi juga harus berada dalam kondisi sehat secara medis sehingga aman untuk disembelih dan dikonsumsi masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa hewan kurban wajib berada dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak terlalu kurus, berjenis kelamin jantan, dan tidak dikebiri.
Pemerintah juga menetapkan batas usia minimal hewan kurban, yakni kambing atau domba minimal berusia satu tahun dan sapi minimal berusia dua tahun. Usia tersebut dapat dikenali melalui tumbuhnya sepasang gigi tetap pada hewan.
“Sementara untuk proses penyembelihan, Pemkot Surabaya menganjurkan agar pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun apabila dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengajukan persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan penyembelihan, panitia kurban juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan dan memastikan limbah hasil pemotongan dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Selain itu, distribusi daging dan jeroan dianjurkan menggunakan kemasan ramah lingkungan. Pemerintah juga meminta agar petugas penyembelihan dilengkapi alat pelindung diri (APD) guna menjaga keamanan dan kesehatan selama proses berlangsung.
“Penyelenggara pemotongan hewan kurban bertanggung jawab terhadap kebersihan dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban,” ujar dia.
Lebih lanjut, Wali Kota Eri mengimbau agar hewan kurban yang tidak terjual tidak kembali dikirim ke daerah asal maupun dipindahkan ke wilayah lain. Hewan yang tidak laku disarankan untuk dipotong di rumah potong hewan terdekat guna mengurangi risiko penyebaran penyakit akibat perpindahan ternak antarwilayah.
“Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Idul Adha 2026 dapat berjalan aman, sehat, dan sesuai syariat, sekaligus mencegah potensi penyebaran penyakit hewan di tengah meningkatnya mobilitas ternak menjelang hari raya,” pungkasnya.
Dengan diterapkannya pengawasan yang lebih ketat tersebut, Pemerintah Kota Surabaya berharap seluruh rangkaian pelaksanaan Idul Adha tahun 2026 dapat berlangsung tertib, aman, dan higienis.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kualitas hewan kurban yang beredar di Kota Surabaya.
Sumber: Surabaya.go.id
