SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Gelar Wicara Puspaga 2026 dengan mengusung tema “Membangun Ruang Digital yang Aman untuk Anak”.
Acara ini dilaksanakan di Gedung Convention Hall, Jalan Arief Rahman Hakim Surabaya, pada Rabu (1/4/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya konkret pemerintah daerah dalam merespons tantangan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan anak di ruang siber.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk implementasi sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih kuat dalam merumuskan kebijakan yang berorientasi pada keamanan dan keselamatan anak di dunia digital. Dalam penyelenggaraannya, Pemkot Surabaya menggandeng berbagai pihak sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor.
Sejumlah institusi yang terlibat antara lain Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Jawa Timur Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan keseriusan dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak yang kini diterapkan oleh pemerintah pusat sejalan dengan langkah yang sebelumnya telah diterapkan di Kota Surabaya.
“Alhamdulillah apa yang dilakukan Surabaya dikuatkan oleh nasional,” ujar Wali Kota Eri. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan lokal yang telah berjalan kini mendapat dukungan dari kebijakan nasional.
Ia juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan perangkat digital oleh anak. Menurutnya, adanya kesenjangan pemahaman teknologi antara orang tua dan anak dapat menimbulkan potensi risiko yang cukup besar.
“Ternyata yang saya pikirkan adalah ketika orang tua ini tidak memahami penggunaan aplikasi yang ada di gawai atau HP, anaknya lebih pintar, maka anaknya akan lebih berbahaya ketika membuka situs-situs yang tidak benar,” katanya.
Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan literasi digital bagi orang tua sebagai bentuk pengawasan yang efektif. Lebih lanjut, Wali Kota Eri menyambut positif kebijakan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kebijakan tersebut mengatur batasan usia penggunaan media sosial, mulai dari kelompok usia 13–16 tahun, 16–18 tahun, hingga di atas 18 tahun dengan ketentuan yang berbeda.
“Alhamdulillah ada pembatasan (media sosial) dari pemerintah (Komdigi) untuk umur 13-16, 16-18, 18 seperti apa,” imbuhnya.
Dalam rangka memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya turut melibatkan berbagai elemen masyarakat secara aktif.
Keterlibatan ini mencakup organisasi non-pemerintah (Non-Governmental Organization/NGO), lembaga pendidikan, hingga perguruan tinggi yang akan bersinergi hingga tingkat Rukun Warga (RW).
Pendekatan ini diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi serta pengawasan di lingkungan masyarakat.
“Makanya kami mengumpulkan semua NGO, kepala sekolah, yang insyaallah tidak hanya kita kuatkan di sekolah, tapi kita kuatkan juga di RW-RW. Jadi semua NGO, perguruan tinggi, itu nanti akan kami atur untuk yang memegang RW ini NGO siapa, RW ini perguruan tinggi mana,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan Kota Surabaya, termasuk dalam menciptakan ruang digital yang aman, merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Karena Surabaya ini dibangun dengan kebersamaan, semua orang yang tinggal di Surabaya ikut bangun,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terkait perlindungan anak di ruang digital.
Upaya ini dinilai penting mengingat semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi anak dalam era digital.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman stakeholder mengenai kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Mendorong peran aktif satuan pendidikan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah digital,” ujar Ida.
Ia menegaskan bahwa sekolah memiliki peran strategis dalam membentuk ekosistem digital yang sehat bagi anak. Selain itu, Ida juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran terhadap berbagai risiko penggunaan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Risiko tersebut meliputi ancaman terhadap integritas akademik, praktik perundungan siber (cyberbullying), hingga paparan konten negatif yang dapat memengaruhi perkembangan anak.
“Meningkatkan kesadaran terhadap risiko penggunaan teknologi digital dan artificial intelligence kepada anak, seperti ancaman integritas akademik, cyberbullying, dan konten negatif,” katanya.
Kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan anak yang komprehensif, dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat luas.
Ida mengungkapkan bahwa jumlah peserta yang terlibat dalam kegiatan ini mencapai 5.489 orang, baik secara luring maupun daring. Peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai dari kepala PAUD, SD, SMP, hingga SMA, komite sekolah, ketua OSIS, hingga Forum Anak Surabaya (FAS) di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Peserta berasal dari berbagai unsur, mulai dari kepala PAUD, SD, SMP, hingga SMA, komite sekolah, ketua OSIS, hingga Forum Anak Surabaya (FAS) di tingkat kecamatan dan kelurahan,” pungkasnya.
Selain kegiatan sosialisasi, acara ini juga diisi dengan deklarasi yang dilakukan oleh para kepala sekolah dan pelajar sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan Sekolah Ramah Digital di Kota Surabaya.
Deklarasi ini menjadi simbol keseriusan berbagai pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman di era digital. Di sisi lain, kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang untuk memberikan perspektif yang komprehensif.
Di antaranya Prof. Martadi, Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni (Warek 1) Unesa, yang membahas peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam melindungi anak di ruang digital.
Selain itu, materi mengenai pendekatan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital disampaikan oleh Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum.
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi talkshow yang menghadirkan narasumber dari Forum Anak Surabaya (FAS), psikolog, serta pakar teknologi informasi, sehingga memberikan pemahaman yang lebih luas dan mendalam bagi para peserta.
Sumber: Surabaya.go.id
