Skip to content
Radio Smart Surabaya

Radio Smart Surabaya

Kanal Bisnis dan Ispirasi

  • Streaming
  • Internasional
  • Nasional
  • Bussines Today
  • Daerah
  • Healthy
  • Lifestyle
  • Radio Talkshow
  • Toggle search form
  • Dispendik Surabaya Siapkan SPMB 2026/2027, Jalur Prestasi SMP Alami Perubahan Daerah
  • Dispendik Surabaya Tegaskan Siswa SMP Dilarang Bawa Motor Daerah
  • Pemkot Surabaya Buka Wisata Edukasi Gratis Rumah Om Firman untuk PAUD dan SD Daerah
  • Pembangunan Infrastruktur Jadi Strategi Surabaya Tekan Angka Kemiskinan Daerah
  • Pengukuhan Pramuka Garuda di Surabaya Dinilai Jadi Upaya Hidupkan Minat Generasi Muda Daerah
  • Layanan Literasi Surabaya Diperkuat dengan Mobil Perpustakaan Listrik Baru Daerah
  • Ribuan Siswa Surabaya Ikuti TKA SMP 2026 dengan Pengawasan Ketat Daerah
  • BPKAD Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Dorong Efisiensi BBM Daerah

Cegah PMK dan LSD, Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat

Posted on May 15, 2026 By Putri Anjelina No Comments on Cegah PMK dan LSD, Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat

SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang mengatur tentang pengawasan pelaksanaan kurban di wilayah Kota Surabaya.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya preventif untuk menjaga kesehatan hewan kurban sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah Idul Adha.

Penerbitan surat edaran tersebut dilakukan menyusul meningkatnya potensi penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis yang kerap muncul saat mobilitas ternak meningkat menjelang Idul Adha. Tingginya aktivitas distribusi hewan antarwilayah dinilai dapat memperbesar risiko penularan berbagai penyakit berbahaya pada ternak.

Beberapa penyakit yang menjadi perhatian serius pemerintah antara lain Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR).

Dalam aturan tersebut, Wali Kota Eri menegaskan bahwa seluruh hewan kurban yang masuk ke Surabaya wajib memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, maupun domba harus sudah mendapatkan vaksinasi PMK minimal satu kali.

Bukti vaksinasi tersebut wajib dilengkapi dengan sertifikat resmi atau eartag QR Code yang terhubung dengan sistem vaksinasi nasional.

“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” kata Wali Kota Eri, Rabu (13/5/2026).

Selain kewajiban vaksinasi PMK, setiap hewan kurban juga harus dipastikan berada dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit menular setidaknya selama 14 hari sebelum memasuki wilayah Surabaya.

Ketentuan tersebut wajib dibuktikan melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) yang diterbitkan oleh daerah asal hewan ternak. Pemeriksaan dokumen ini dilakukan untuk memastikan seluruh hewan yang masuk benar-benar aman dan layak dijadikan hewan kurban.

“Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR dan antraks,” imbuhnya.

Tidak hanya fokus pada pengawasan lalu lintas hewan ternak, Pemerintah Kota Surabaya juga memperketat aturan terhadap tempat penjualan hewan kurban. Para penjual diwajibkan memiliki izin lokasi resmi dari kecamatan atau kelurahan setempat.

Selain itu, seluruh hewan yang diperjualbelikan juga harus dilengkapi dokumen kesehatan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemkot Surabaya turut menetapkan sejumlah persyaratan tambahan bagi lokasi penjualan hewan kurban.

Tempat penjualan diwajibkan menyediakan area isolasi untuk hewan yang sakit, memiliki fasilitas penampungan limbah, serta tidak berada di sekitar peternakan lokal yang ada di Surabaya. Ketentuan tersebut dibuat untuk meminimalkan risiko penyebaran penyakit ke hewan ternak lain di lingkungan sekitar.

Jika ditemukan hewan sakit maupun mati di lokasi penjualan, penjual diwajibkan segera melaporkannya kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya agar segera ditindaklanjuti.

“Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan/kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain memberikan aturan kepada penjual, Wali Kota Eri juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan selektif saat memilih hewan kurban. Hewan yang akan dikurbankan tidak hanya harus memenuhi syariat Islam, tetapi juga harus berada dalam kondisi sehat secara medis sehingga aman untuk disembelih dan dikonsumsi masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa hewan kurban wajib berada dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak terlalu kurus, berjenis kelamin jantan, dan tidak dikebiri.

Pemerintah juga menetapkan batas usia minimal hewan kurban, yakni kambing atau domba minimal berusia satu tahun dan sapi minimal berusia dua tahun. Usia tersebut dapat dikenali melalui tumbuhnya sepasang gigi tetap pada hewan.

“Sementara untuk proses penyembelihan, Pemkot Surabaya menganjurkan agar pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun apabila dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengajukan persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan penyembelihan, panitia kurban juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan dan memastikan limbah hasil pemotongan dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Selain itu, distribusi daging dan jeroan dianjurkan menggunakan kemasan ramah lingkungan. Pemerintah juga meminta agar petugas penyembelihan dilengkapi alat pelindung diri (APD) guna menjaga keamanan dan kesehatan selama proses berlangsung.

“Penyelenggara pemotongan hewan kurban bertanggung jawab terhadap kebersihan dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban,” ujar dia.

Lebih lanjut, Wali Kota Eri mengimbau agar hewan kurban yang tidak terjual tidak kembali dikirim ke daerah asal maupun dipindahkan ke wilayah lain. Hewan yang tidak laku disarankan untuk dipotong di rumah potong hewan terdekat guna mengurangi risiko penyebaran penyakit akibat perpindahan ternak antarwilayah.

“Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Idul Adha 2026 dapat berjalan aman, sehat, dan sesuai syariat, sekaligus mencegah potensi penyebaran penyakit hewan di tengah meningkatnya mobilitas ternak menjelang hari raya,” pungkasnya.

Dengan diterapkannya pengawasan yang lebih ketat tersebut, Pemerintah Kota Surabaya berharap seluruh rangkaian pelaksanaan Idul Adha tahun 2026 dapat berlangsung tertib, aman, dan higienis.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kualitas hewan kurban yang beredar di Kota Surabaya.

Sumber: Surabaya.go.id

Daerah Tags:DKPP Surabaya, Hewan Kurban, Idul Adha 2026, LSD, Pemkot Surabaya, Pengawasan Kurban, Penyakit Hewan, PMK, Satpol PP, Wali Kota Eri Cahyadi

Post navigation

Previous Post: Lima Siswa Dirawat Usai Diduga Keracunan MBG, Pemkot Surabaya Lakukan Investigasi
Next Post: Revitalisasi Pasar Keputran Selatan Dikebut, Pemkot Surabaya Siapkan Pasar Lebih Bersih dan Modern

Related Posts

  • Momentum Hari Otoda 2026, Surabaya Dorong Efisiensi Anggaran dan Inovasi Digital Daerah
  • Pemkot Surabaya Buka Seleksi 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Daerah
  • Bagi Warga Yang Belum Verifikasi DTSEN, Pemkot Surabaya Terapkan Sanksi Administratif Daerah
  • Prioritas Warga Lokal, Pemkot Surabaya Perluas Akses Kerja dan Ekspor Bussines Today
  • Rumah Pompa dan Saluran Air Diperiksa, Upaya Pengendalian Banjir di Surabaya Makin Intensif Daerah
  • Pemkot Surabaya Perkuat Pengelolaan Fasilitas Umum Lewat Penyerahan PSU Daerah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alamat Redaksi : Kupang Gunung Timur V Raya no 9A Surabaya

Alamat Studio : Lobby Area Tribun Pekanbaru Jalan Imam Munanadar No. 383 Pekanbaru Kontak Studio : 0811 757 1018

Kontak Kerjasama : Didin 0816-5451-719

  • Pembangunan Infrastruktur Jadi Strategi Surabaya Tekan Angka Kemiskinan Daerah
  • Balai Pemuda hingga Taman Kota Siap Jadi Ruang Ekspresi Seniman Surabaya Daerah
  • Perluas Akses Pendidikan, Surabaya Siapkan Tiga PAUD Negeri Baru untuk MBR Daerah
  • Persebaya Surabaya Terancam Tampil Pincang Lawan Persija Jakarta di GBK Nasional
  • Insiden Kebakaran di Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo, Api Berhasil Dikendalikan Daerah
  • Data Kependudukan Bermasalah, Pemkot Surabaya Tertibkan KK Nonaktif Daerah
  • Wako Surabaya Apresiasi Pelaku Usaha, Serap 1.200 Tenaga Kerja Lokal Daerah
  • Persebaya Surabaya Diperkuat Bruno Paraiba, Siap Hadapi Persita Tangerang Nasional

Copyright © 2026 Radio Smart Surabaya.

Powered by PressBook News WordPress theme

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by