SMARTSURABAYA.COM – Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, pelaksanaan kegiatan kurban di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian berbagai pihak.
Tradisi tersebut selama ini tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan keagamaan, tetapi juga sebagai sarana pendidikan karakter bagi peserta didik. Melalui kegiatan kurban, siswa diajak memahami nilai kepedulian sosial, semangat berbagi, gotong royong, hingga pentingnya rasa empati terhadap sesama, khususnya masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur sekaligus mantan Ketua Dewan Pendidikan Surabaya, Isa Ansori, mengingatkan agar seluruh pelaksanaan kegiatan kurban di sekolah tetap mengacu pada ketentuan pendidikan nasional.
Menurutnya, sekolah perlu mengedepankan prinsip sukarela, transparansi, serta membangun komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan wali murid agar kegiatan berjalan positif tanpa menimbulkan polemik.
Isa menilai kegiatan Iduladha di sekolah sejatinya memiliki banyak manfaat dalam dunia pendidikan. Selain memperkuat nilai religius siswa, kegiatan tersebut juga dapat menjadi media pembelajaran tentang solidaritas sosial, kebersamaan, kerja sama, dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Karena itu, ia mendukung pelaksanaan kegiatan kurban selama tetap dilakukan secara bijaksana dan tidak memberatkan orang tua siswa. Menurutnya, pembiayaan kegiatan kurban dapat dimasukkan dalam kategori biaya personal peserta didik, yakni biaya yang dikeluarkan untuk menunjang proses pendidikan dan kegiatan penunjang pembelajaran secara berkelanjutan di lingkungan sekolah.
Meski demikian, Isa meminta pihak sekolah berhati-hati dalam menerbitkan surat edaran maupun melakukan penggalangan dana kepada wali murid. Ia menilai, semangat utama Iduladha harus tetap berlandaskan keikhlasan dan nilai kemanusiaan, bukan berubah menjadi beban administrasi yang justru menghilangkan makna ibadah kurban itu sendiri.
“Semangat Iduladha seharusnya dibangun atas dasar keikhlasan, empati sosial, dan pendidikan nilai kemanusiaan, bukan tekanan administratif yang justru menghilangkan makna ibadah itu sendiri,” ujar Isa, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai sumbangan pendidikan sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta pihak sekolah tidak diperbolehkan menentukan nominal maupun batas waktu pembayaran kepada wali murid.
Berdasarkan aturan itu, Isa meminta sekolah memastikan bahwa setiap edaran kegiatan kurban tidak mencantumkan nominal wajib, target pembayaran tertentu, ataupun bentuk tekanan kepada orang tua siswa.
Selain itu, sekolah juga diminta tidak memberikan perlakuan berbeda kepada siswa yang tidak ikut berpartisipasi karena kondisi ekonomi keluarga.
“Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan hak pendidikan peserta didik. Sekolah juga tidak boleh membebani orang tua yang secara ekonomi tidak mampu,” tegasnya.
Tak hanya mengacu pada aturan tersebut, Isa juga menyinggung Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah hanya boleh dilakukan secara sukarela dan tidak boleh berbentuk pungutan wajib yang memberatkan wali murid.
“Sekolah sebagai ruang pendidikan karakter harus menjadi teladan dalam membangun budaya partisipasi yang inklusif, transparan, akuntabel, dan sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang beragam,” jelasnya.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berbeda-beda, Isa mendorong seluruh sekolah agar lebih bijak dalam menyusun kegiatan pengumpulan dana. Ia berharap setiap keputusan dilakukan melalui musyawarah terbuka bersama wali murid, disertai pelaporan penggunaan dana yang transparan dan mudah dipahami oleh semua pihak.
Menurutnya, pendekatan yang terbuka dan penuh empati sangat penting agar kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan baik tanpa menimbulkan tekanan sosial bagi keluarga siswa.
Ia menilai sekolah memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kenyamanan psikologis peserta didik dan orang tua di tengah kondisi ekonomi yang tidak selalu sama.
“Pendidikan yang sehat bukan hanya soal administrasi yang tertib, tetapi juga menjaga martabat peserta didik dan keluarganya,” pungkasnya.
Melalui imbauan tersebut, diharapkan kegiatan kurban di sekolah tetap menjadi sarana pembelajaran nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial yang positif.
Selain mempererat hubungan antara sekolah, siswa, dan orang tua, pelaksanaan kegiatan yang transparan dan sukarela juga dinilai dapat menjaga semangat kebersamaan tanpa menimbulkan beban bagi pihak mana pun.
Sumber: Surabaya.go.id
