SMARTSURABAYA.COM – Sepanjang tahun 2025, sebanyak 18 prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan telah resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya penataan dan pengelolaan fasilitas umum di lingkungan perumahan agar dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah.
Jenis PSU yang paling banyak diserahkan berupa infrastruktur dasar, khususnya jalan dan saluran drainase, dengan total luasan mencapai sekitar 302,7 ribu meter persegi, yang menunjukkan dominasi kebutuhan pada akses dan sistem pengairan kawasan permukiman.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Krestian, menjelaskan bahwa penyerahan PSU tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola secara berkelanjutan oleh pemerintah kota.
Ia menegaskan bahwa jenis PSU yang paling dominan diserahkan masih berupa infrastruktur dasar yang menunjang aktivitas warga sehari-hari. “Didominasi jalan dan saluran,” kata Iman, Selasa (31/3/2026).
Lebih lanjut, Iman menyebutkan bahwa dalam dua bulan terakhir terdapat dua perumahan yang telah melakukan penyerahan PSU kepada Pemkot Surabaya, yakni Perumahan The New Hamilton dan Crystal Golf Extension.
Untuk Perumahan The New Hamilton, PSU yang diserahkan meliputi jalan, saluran, ruang terbuka hijau (RTH), serta fasilitas umum lainnya yang mendukung kebutuhan penghuni. Sementara itu, dari Perumahan Crystal Golf Extension, PSU yang diserahkan berupa lahan makam yang juga menjadi bagian dari fasilitas sosial penting bagi masyarakat.
“Ada dua PSU yang diserahkan dalam dua bulan terakhir,” sebutnya. Di sisi lain, hingga saat ini masih terdapat sekitar 15 pengembang yang tengah menjalani proses penyerahan PSU kepada Pemkot Surabaya.
Proses tersebut terus dipantau dan dikawal oleh pemerintah agar seluruh kewajiban pengembang dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah berharap proses penyerahan ini dapat rampung sesuai target yang telah ditetapkan.
“Sekitar 15 pengembang masih berproses. Harapannya, target tersebut dapat selesai sebelum akhir tahun ini,” ujarnya.
Berdasarkan data tahun sebelumnya, total PSU yang berhasil diserahkan oleh pengembang mencapai 18 titik, dengan mayoritas berupa jalan dan saluran drainase. Luasan keseluruhan PSU tersebut mencapai sekitar 302,7 ribu meter persegi.
Dari sisi sebaran wilayah, penyerahan PSU paling banyak terjadi di kawasan Surabaya Timur dengan jumlah 10 perumahan, sementara di wilayah barat dan selatan masing-masing terdapat empat perumahan yang telah menyerahkan PSU.
“Paling banyak di wilayah timur sebanyak 10 perumahan, di barat dan selatan ada masing-masing empat,” jelasnya.
Namun demikian, Iman mengungkapkan bahwa proses penyerahan PSU tidak selalu berjalan lancar. Terdapat sejumlah kendala yang dihadapi oleh pemerintah kota dalam proses tersebut, baik dari sisi administratif maupun teknis.
Beberapa di antaranya adalah status kepemilikan lahan yang belum sepenuhnya atas nama pengembang, kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum diselesaikan, hingga kondisi PSU yang belum dibangun sesuai dengan rencana tata letak (siteplan) yang telah ditetapkan.
Selain kendala tersebut, dalam praktiknya juga ditemukan berbagai permasalahan lain, seperti pemanfaatan PSU yang tidak sesuai dengan peruntukannya serta adanya pengembang yang tidak lagi diketahui keberadaannya. Kondisi ini tentu menyulitkan proses penyerahan dan penertiban, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih serius dari berbagai pihak terkait.
“Masih banyak kendala administratif dan teknis,” ungkapnya. Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, Pemkot Surabaya terus melakukan langkah-langkah strategis, termasuk monitoring dan pendataan secara intensif terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajibannya.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat koordinasi lintas instansi guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang ada. Kerja sama ini melibatkan Kantor Pertanahan, Kementerian Hukum dan HAM, serta aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian.
“Kami lakukan koordinasi lintas instansi. Mulai dari kantor pertanahan, kementerian hukum dan ham, hingga aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sebagai penutup, penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah kota merupakan langkah krusial dalam menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.
Dengan pengelolaan yang terintegrasi oleh Pemkot Surabaya, diharapkan kualitas infrastruktur dan layanan bagi masyarakat dapat terus meningkat, sekaligus menciptakan lingkungan hunian yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Sumber: Surabaya.go.id
