SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan sejumlah langkah antisipatif sebagai respons terhadap kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tidak hanya dipandang sebagai perubahan pola kerja, tetapi juga sebagai upaya strategis untuk mencegah pegawai memanfaatkan akhir pekan panjang (long weekend) dengan bepergian ke luar kota.
Dengan demikian, kontrol terhadap aktivitas ASN tetap terjaga, sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa sistem kerja di lingkungan Pemkot Surabaya saat ini telah mengalami pergeseran paradigma.
Ia menyampaikan bahwa penilaian kinerja ASN tidak lagi berfokus pada kehadiran fisik di kantor, melainkan lebih menitikberatkan pada capaian kerja yang terukur, baik dari sisi output maupun outcome yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Saya sampaikan, kerjanya pemerintah kota ini bukan lagi saya lihat kerja, tapi lihat output-outcome. Maka setiap orang itu bertanggung jawab terhadap kampung,” ujar Wali Kota Eri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap ASN di lingkungan Pemkot Surabaya memiliki tanggung jawab langsung terhadap satu wilayah rukun warga (RW).
Penugasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai benar-benar memahami kondisi sosial di wilayah binaannya, sekaligus menjadi bagian dari sistem pengawasan berbasis komunitas. Dengan mekanisme ini, keberadaan ASN tetap terkontrol meskipun tidak berada di kantor.
“Jadi kalau di setiap RW itu ada yang miskin, dia tidak tahu, maka akan turun penghasilannya, dan ada sanksinya,” katanya.
Menurutnya, konsep kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) sebenarnya telah lebih dahulu diterapkan di lingkungan Pemkot Surabaya. Sistem ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari lokasi mana pun, selama mereka tetap bertanggung jawab penuh terhadap tugas dan wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan kata lain, fleksibilitas kerja tidak mengurangi akuntabilitas kinerja.
“Dari dulu kita sudah bekerjanya WFA. WFA itu maksudnya kita tidak lagi (kerja) di kantor, tapi satu orang PNS itu bertanggung jawab terhadap satu RW,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa penerapan konsep WFA sebelumnya sempat menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat maupun internal pemerintahan. Namun demikian, kebijakan tersebut tetap dijalankan karena dinilai mampu menjaga efektivitas kerja ASN serta meningkatkan kedekatan mereka dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
“Nah ini kerjanya begitu. Kan aku (dulu) pernah bilang tapi akhirnya ramai, (ada yang bilang) Pak Wali gak bisa semua, karena belum siap pemkot. Nah saya sudah lakukan itu dari dulu,” imbuhnya.
Wali Kota Eri kembali menegaskan bahwa kehadiran ASN di kantor bukan lagi menjadi indikator utama dalam menilai kinerja. Ia menekankan bahwa yang lebih penting adalah hasil kerja nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga orientasi kerja benar-benar berfokus pada dampak, bukan sekadar rutinitas administratif.
“Saya tidak lihat lagi mereka kerja di kantor. Buat apa di kantor kalau output outcome-nya tidak tercapai. Yang saya minta adalah kamu kerja di manapun, output-outcome-nya tercapai,” tegasnya.
Dengan diberlakukannya WFH setiap hari Jumat, Wali Kota Eri melihat adanya peluang untuk semakin memperkuat sistem pengawasan berbasis wilayah. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan potensi ASN untuk bepergian ke luar kota saat akhir pekan panjang, sekaligus mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
“Sehingga nanti kalau rumahnya itu Gubeng RW 5, maka dia bertanggungjawab di RW 5. Kalau saya di Ketintang Madya, berarti aku tanggung jawab di Ketintang Madya. Itu yang nanti kita kerjakan. Jadi output-outcomenya akan tercapai, penghematannya (BBM) juga akan lebih besar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat mulai diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak 1 April 2026. Kebijakan ini tidak bersifat permanen, melainkan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk menilai efektivitasnya dalam meningkatkan kinerja serta efisiensi kerja aparatur pemerintah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah, termasuk Pemkot Surabaya, dalam menyesuaikan sistem kerja yang lebih fleksibel namun tetap berorientasi pada hasil dan pelayanan publik yang optimal.
Sumber: Surabaya.go.id
