SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melaksanakan operasi gabungan bersama unsur TNI dan Polri dalam rangka menertibkan juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo V, Kecamatan Gubeng.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret lanjutan terhadap para jukir yang belum melakukan aktivasi rekening sebagai bagian dari penerapan sistem parkir digital yang saat ini sedang digencarkan di Kota Pahlawan. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan tata kelola parkir yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa tindakan penertiban tersebut merupakan implementasi dari kebijakan pembekuan terhadap sekitar 600 jukir yang dinilai belum mendukung program digitalisasi parkir. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan sebelumnya dan kini memasuki tahap penindakan.
“Ini menindaklanjuti surat kami terkait pembekuan 600 jukir yang tidak mendukung digitalisasi parkir,” ujar Trio usai kegiatan penertiban.
Dalam pelaksanaan operasi gabungan tersebut, Dishub Surabaya menggandeng berbagai pihak untuk memastikan kegiatan berjalan efektif dan kondusif. Pihak-pihak yang terlibat antara lain Samapta Polrestabes Surabaya, Komando Garnisun Tetap III/Surabaya (Kogartap III/Surabaya), Satpol PP, serta unsur dari kecamatan dan kelurahan setempat.
Kolaborasi lintas instansi ini dilakukan guna memperkuat pengawasan di lapangan sekaligus memberikan pendekatan persuasif kepada para jukir yang belum memenuhi ketentuan. Trio mengungkapkan bahwa respons para jukir di lokasi penertiban menunjukkan adanya perkembangan yang cukup positif.
Sejumlah jukir di kawasan Manyar Kertoarjo V mulai menunjukkan kesediaan untuk mengikuti aturan dengan mengurus aktivasi rekening sebagai syarat untuk terintegrasi ke dalam sistem parkir digital.
“Alhamdulillah di Manyar, kurang lebih tujuh jukir sudah berkenan mengurus ATM atau aktivasi ATM,” katanya.
Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran di kalangan jukir terhadap pentingnya sistem digital dalam pengelolaan parkir. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dishub Surabaya, terdapat total 12 jukir yang beroperasi di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo V.
Dari jumlah tersebut, tiga orang telah berhasil mengaktifkan rekening, empat orang masih dalam tahap proses pengurusan, sementara lima orang lainnya dijadwalkan akan menyelesaikan proses tersebut pada hari berikutnya.
Data ini menunjukkan adanya progres bertahap dalam penerapan kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah kota. Sementara itu, dari total 600 jukir yang sebelumnya tercatat belum melakukan aktivasi rekening, sebanyak 64 orang telah mengurus rekening hingga Selasa (7/4/2026) siang.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar 536 jukir yang belum melakukan aktivasi dan menjadi target lanjutan dalam proses percepatan digitalisasi ini. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya sosialisasi dan penertiban masih perlu terus ditingkatkan agar seluruh jukir dapat beradaptasi dengan sistem baru.
Trio menjelaskan bahwa penerapan sistem parkir digital bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi parkir. Selain itu, sistem ini juga dirancang untuk memberikan kejelasan dalam skema pembagian hasil antara pemerintah dan jukir.
Dalam mekanisme tersebut, sebesar 40 persen dari pendapatan parkir akan langsung ditransfer ke rekening jukir tanpa melalui transaksi tunai, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan.
“Sehingga itu memudahkan kami untuk nantinya bagi hasil digitalisasi parkir yang 40% masuk ke jukir. Bagi hasil itu kami akan transfer, tidak akan pernah kami (memberikan) melalui versi tunai,” imbuhnya.
Dalam rangka mempercepat implementasi digitalisasi parkir, Pemkot Surabaya juga menjalin kerja sama dengan Persatuan Juru Parkir Surabaya (PJS). Trio menyebutkan bahwa organisasi tersebut telah menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah.
Dukungan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses adaptasi para jukir terhadap sistem baru serta memperkuat koordinasi antara pemerintah dan para pelaku parkir di lapangan.
“Tadi ada ketua dan pengurus PJS, semuanya menyatakan akan mendukung, membantu kami pemerintah kota,” kata Trio.
Meskipun demikian, Trio mengakui bahwa pihaknya masih menyusun langkah-langkah lanjutan guna menuntaskan proses aktivasi rekening bagi ratusan jukir yang belum bergabung dalam sistem digital. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan target waktu atau timeline yang harus dipenuhi dalam implementasi kebijakan ini.
“Karena kami sendiri juga ada target atau timeline untuk digitalisasi parkir,” tegasnya. Terkait pembagian hasil, Trio menegaskan bahwa skema 60 persen untuk Pemkot Surabaya dan 40 persen untuk jukir telah melalui kajian yang mendalam dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Skema tersebut juga telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan legislatif, sehingga memiliki dasar hukum dan pertimbangan yang kuat.
“Jadi bagi hasil 60-40% itu sudah melalui kajian, sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” katanya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 81 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan sistem bagi hasil perparkiran.
Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir di Kota Surabaya. “Makanya keluar Peraturan Wali Kota yang membagi hasil 60% buat pemerintah kota, 40% murni buat jukir,” ujarnya.
Trio juga memaparkan bahwa porsi 60 persen yang menjadi bagian Pemkot Surabaya akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan publik yang bersifat prioritas. Di antaranya adalah untuk perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan kesehatan, serta program-program sosial lainnya yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Dari 60 persen itu, nanti 10 persen untuk Kepala Pelataran (Katar), 50 persennya nanti seperti untuk perbaikan jalan, kesehatan, dan semuanya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Trio menegaskan bahwa Pemkot Surabaya belum dapat memenuhi tuntutan sebagian pihak yang menginginkan porsi lebih besar bagi jukir, seperti 70 persen atau bahkan 90 persen. Hal ini disebabkan karena pendapatan parkir termasuk dalam kategori pajak daerah yang memiliki ketentuan hukum tersendiri dan tidak dapat diubah secara sepihak.
“Kalau mereka menuntut 70% jukir, 30% kami tidak bisa, atau 90 persen mereka (jukir). Karena itu pajak parkir,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah kota memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan fasilitas publik serta melakukan pemeliharaan infrastruktur kota. Pembiayaan untuk kebutuhan tersebut salah satunya bersumber dari pendapatan parkir, sehingga pembagian hasil harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas.
“Karena kami juga ada fasilitasi, perbaikan-perbaikan yang menjadi kewenangan atau yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Surabaya,” tegas dia.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Surabaya turut memberikan kesempatan kepada para jukir yang sebelumnya dibekukan untuk kembali aktif, dengan syarat segera mengurus aktivasi rekening sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka pemerintah tidak akan ragu untuk melakukan penggantian dengan jukir baru yang siap mengikuti sistem digital.
“Semua teman-teman jukir yang ada di Surabaya yang sudah kami bekukan silakan (mengurus rekening). Kalau tidak, mulai hari ini dan seterusnya kami akan datangi, kami akan ganti langsung dengan jukir yang baru,” pungkasnya.
Sebagai penutup, langkah penertiban dan digitalisasi parkir ini mencerminkan komitmen Pemkot Surabaya dalam menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan dukungan berbagai pihak serta partisipasi aktif para jukir, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta pembangunan kota secara berkelanjutan.
Sumber: Surabaya.go.id
