SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melaksanakan penertiban di kawasan Pasar Simorejo Timur. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya, sekaligus menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam menata aset daerah.
Selama ini, sejumlah aset tersebut diketahui dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas serta belum memenuhi kewajiban administrasi dan finansial kepada pemerintah kota, sehingga perlu dilakukan penertiban secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Penertiban tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan berbagai perangkat daerah. Di antaranya adalah Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
Selain itu, kegiatan ini juga mendapat dukungan dari pihak PLN, PDAM, jajaran Kecamatan Sukomanunggal, hingga unsur TNI dan Polri. Kolaborasi lintas instansi ini dilakukan untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan pasar agar lebih tertata, rapi, dan sesuai dengan peruntukannya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini juga penting untuk menjaga agar aset milik pemerintah kota dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi.
“Kegiatan ini kami lakukan agar aset milik pemerintah kota dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sekaligus meminimalisir pelanggaran dalam penggunaannya,” kata Zaini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya ditertibkan tanpa pengecualian. Penertiban mencakup berbagai jenis bangunan, mulai dari yang bersifat semi permanen hingga bangunan permanen yang sudah lama berdiri di lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan lahan yang melanggar aturan.
“Kami tertibkan semuanya. Untuk bangunan permanen, kami dibantu DSDABM dengan alat berat agar prosesnya lebih efektif,” jelasnya.
Dalam proses pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pembongkaran, tetapi juga membantu para pedagang dalam memindahkan barang-barang yang masih berada di dalam kios. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis agar proses penertiban tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi para pedagang.
“Ada kios yang sudah kosong, tetapi ada juga yang masih berisi. Personel kami bersama tim gabungan turut membantu evakuasi barang milik pedagang,” tambahnya.
Sebelum pembongkaran dimulai, petugas terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh aliran listrik di area tersebut telah diputus. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi untuk menghindari potensi bahaya, seperti korsleting listrik atau kebakaran selama proses penertiban berlangsung.
“Kami pastikan tidak ada aliran listrik sebelum pembongkaran. Proses ini dibantu oleh PLN,” tegasnya.
Zaini juga memastikan bahwa kegiatan penertiban berjalan dengan aman dan kondusif. Ia mengungkapkan bahwa para pedagang menunjukkan sikap kooperatif selama proses berlangsung. Hal ini tidak terlepas dari upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif yang telah dilakukan sebelumnya oleh pihak kecamatan kepada para pedagang.
“Alhamdulillah, para pedagang kooperatif. Sebelumnya sudah ada sosialisasi bertahap dari kecamatan,” ujarnya.
Ke depan, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai kawasan pasar lainnya.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Penertiban ini akan kami lakukan berkala di seluruh pasar. Harapannya, masyarakat dan pedagang semakin sadar untuk mematuhi aturan serta memanfaatkan fasilitas sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Langkah penertiban ini tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menata kota secara berkelanjutan.
Dengan pengelolaan aset yang lebih tertib dan terarah, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan masyarakat, sehingga kawasan pasar dapat berfungsi secara optimal sebagai pusat aktivitas ekonomi yang aman, tertib, dan nyaman.
Sumber: Surabaya.go.id
