SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pertemuan dengan belasan perwakilan pemilik angkutan kota (lyn) dalam rangka mediasi terkait penertiban angkutan umum di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ).
Pertemuan tersebut berlangsung di lantai 2 Gedung TIJ dan dipimpin langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo. Mediasi ini menjadi upaya pemerintah untuk membuka ruang dialog sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di lapangan.
Sebelumnya, puluhan perwakilan pemilik lyn di Surabaya menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk keberatan terhadap kebijakan penertiban angkutan umum yang dilakukan Dishub dalam beberapa waktu terakhir.
Para pemilik angkutan tersebut merasa dirugikan karena kendaraan mereka tidak diperbolehkan beroperasi akibat belum memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan pengemudi dan pemilik usaha angkutan kota.
Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa langkah penertiban yang mulai diberlakukan sejak 1 April telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap angkutan umum, termasuk mikrolet atau lyn, wajib memiliki kelengkapan dokumen seperti izin trayek, kartu pengawasan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta buku KIR yang masih berlaku.
“Nah, kami melakukan itu, mereka menolak dan sekarang mereka menyampaikan unek-uneknya karena kesulitan memperpanjang STNK, trayek, serta KIR-nya. Tadi sudah dijelaskan, mereka kesulitan karena koperasi yang ada di induk organisasi mereka tidak berjalan, sehingga para pemilik kendaraan ini kesulitan untuk memperpanjang trayeknya,” kata Trio.
Menanggapi permasalahan tersebut, Trio mengungkapkan bahwa Dishub Surabaya tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan solusi berupa pendampingan kepada para pemilik angkutan umum.
Pendampingan ini dilakukan bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag), terutama untuk membantu mengaktifkan kembali koperasi yang menjadi wadah organisasi para pemilik lyn. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan kendala administratif yang selama ini menghambat proses perizinan dapat segera teratasi.
“Kami memfasilitasi bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) akan mendampingi,” ujar Trio.
Dalam kebijakan tersebut, Dishub memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada para pemilik angkutan umum untuk menyelesaikan pengurusan seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.
Meski demikian, Trio menegaskan bahwa proses penertiban tetap akan berjalan sesuai aturan terhadap kendaraan yang belum memenuhi persyaratan administrasi. Langkah ini dilakukan agar tercipta keseimbangan antara penegakan aturan dan pemberian kesempatan bagi pelaku usaha untuk berbenah.
“Pemkot Surabaya mendampingi, tentunya berimbang kami tetap melakukan penertiban, mereka biar bersemangat melakukan pengurusan semua izin STNK, KIR, dan trayeknya dalam waktu satu minggu. Tapi, operasi penertiban ini kami jalankan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Trio menyampaikan bahwa sejak awal pelaksanaan penertiban pada awal bulan hingga saat ini, tercatat sebanyak 17 unit angkutan kota telah dikenai sanksi administratif, termasuk tindakan penggembokan kendaraan.
Namun demikian, pihaknya memberikan peluang kepada pemilik kendaraan untuk segera membuka kembali gembok tersebut apabila seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Silahkan, bisa (dibuka gemboknya) kalau mereka bisa (mengurus perizinannya) ya. Silahkan,” tambahnya.
Di sisi lain, Pembina Angkutan Kota Surabaya, Ahmad Basori, menjelaskan bahwa aksi protes yang dilakukan bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan para pemilik angkutan umum terkait kebijakan penertiban tersebut.
Ia menegaskan bahwa kendala utama yang dihadapi para pemilik lyn adalah kesulitan dalam mengurus perpanjangan STNK, KIR, dan izin trayek akibat tidak berfungsinya koperasi yang menaungi mereka.
Oleh karena itu, Ahmad berharap agar pemerintah, khususnya Dishub, dapat memberikan kemudahan dalam proses administrasi perizinan ke depannya. Ia juga menyoroti kondisi operasional angkutan kota yang saat ini mengalami penurunan signifikan akibat kendala tersebut.
“Kami meminta untuk membantu dalam hal surat menyurat, agar teman-teman di lapangan bisa beroperasi dengan normal. Karena, sekarang ini memang hampir 90 persen angkot di Surabaya mati semua terkait KIR dan trayeknya,” kata Ahmad.
Setelah melalui proses mediasi, Ahmad mengungkapkan bahwa telah ditemukan titik temu antara kedua belah pihak. Dishub berkomitmen untuk memfasilitasi kembali pengaktifan koperasi serta membantu proses administrasi yang dibutuhkan oleh para pemilik angkutan umum. Hal ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan yang selama ini menjadi hambatan utama.
“Pak Kadis menyampaikan bahwasanya koperasi yang sudah terbentuk nanti dijalankan lagi, dibantu difasilitasi. Jadi sudah ada (jalan keluar) alhamdulillah,” ujar Ahmad.
Sementara itu, Ketua Angkot Lyn D Kota Surabaya, Kasian, menambahkan bahwa ke depannya akan dijadwalkan pertemuan lanjutan antara Dishub dan Dinkopumdag bersama para pemilik angkutan umum. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pengurusan izin KIR dan trayek, sehingga operasional angkutan kota dapat kembali berjalan normal.
“Nanti akan diundang, dibantu sama Dishub untuk melancarkan pengurusannya,” pungkasnya.
Mediasi ini menunjukkan adanya upaya kolaboratif antara pemerintah dan pelaku transportasi dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Penertiban tetap dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan transportasi, namun di sisi lain pemerintah juga memberikan pendampingan agar para pemilik angkutan umum dapat memenuhi persyaratan secara bertahap.
Dengan sinergi yang baik, diharapkan sistem transportasi di Surabaya dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.
Sumber: Surabaya.go.id
