SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melakukan penertiban terhadap data warga yang belum melaksanakan konfirmasi mandiri dalam proses validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2025.
Langkah ini diambil setelah hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pada periode Oktober 2025 hingga Januari 2026 menunjukkan bahwa ratusan ribu data warga dinilai belum valid dan memerlukan pembaruan.
Kondisi tersebut mendorong Pemkot untuk mengambil kebijakan tegas guna memastikan akurasi data kependudukan sebagai dasar perencanaan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran.
Batas akhir pelaksanaan konfirmasi mandiri telah ditetapkan pada 31 Maret 2026. Bagi warga yang tidak memenuhi kewajiban tersebut hingga tenggat waktu yang ditentukan, akan dikenakan penertiban terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bentuk penertiban tersebut berupa penangguhan sementara terhadap akses sejumlah layanan publik, sehingga warga yang bersangkutan tidak dapat memanfaatkan fasilitas tertentu sebelum data mereka dinyatakan valid dan terverifikasi secara resmi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa hingga April 2026 tercatat sebanyak 4.040 kepala keluarga (KK) telah menyelesaikan proses konfirmasi data.
Jumlah ini menunjukkan adanya partisipasi masyarakat, meskipun masih terdapat sejumlah warga lain yang belum melakukan kewajiban tersebut.
“Memasuki April, Pemkot mulai memberlakukan penangguhan akses bagi warga yang belum terverifikasi. Dampaknya mencakup sejumlah layanan, seperti fasilitas kesehatan yang terhubung dengan BPJS, perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu,” kata Eddy.
Selain berkaitan dengan validasi data, penyesuaian status kependudukan juga diterapkan dalam beberapa kondisi tertentu. Di antaranya adalah warga yang tidak ditemukan dalam hasil survei DTSEN di lapangan, serta warga yang tidak menjalankan kewajiban pemberian nafkah anak setelah perceraian sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pembaruan data tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kepatuhan terhadap kewajiban hukum dan sosial.
“Dalam kondisi tersebut, NIK dibatasi sementara dari akses layanan Pemkot yang terintegrasi, baik digital maupun administratif,” imbuhnya.
Meski demikian, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa kebijakan penangguhan ini tidak bersifat permanen. Warga yang terdampak tetap diberikan kesempatan untuk memperbarui dan mengonfirmasi data mereka kapan saja.
Proses tersebut dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Pemkot Surabaya di https://cekinwarga.surabaya.go.id/konfirmasi-data-survey maupun secara langsung dengan mendatangi kantor kelurahan setempat.
Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki akses untuk memperbaiki status administrasi mereka secara mudah dan terbuka.
“Masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, akses akan dipulihkan, bahkan pada hari yang sama,” tegasnya.
Ke depan, seluruh layanan yang berada di bawah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya akan terintegrasi dengan sistem data yang dikelola oleh Dinkominfo.
Setiap pengajuan layanan publik nantinya akan secara otomatis terhubung dengan status data kependudukan warga. Sistem ini juga akan memberikan notifikasi apabila data yang bersangkutan belum valid, sehingga mendorong masyarakat untuk segera melakukan pembaruan data.
“Data yang mutakhir dan kredibel menjadi dasar perencanaan pembangunan tahun 2026 hingga 2027,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, proses pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui kegiatan verifikasi lapangan yang berlangsung sejak 16 Oktober 2025 hingga 20 Januari 2026. Dari hasil kegiatan tersebut, ditemukan bahwa hampir 90 persen petugas tidak berhasil menemukan warga di alamat yang tercantum dalam data administrasi.
Hal ini disebabkan oleh banyaknya warga yang telah berpindah tempat tinggal tanpa memberikan keterangan resmi, sehingga menyebabkan ketidaksesuaian data yang cukup signifikan.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Pemkot Surabaya membuka mekanisme konfirmasi mandiri yang berlangsung sejak Februari hingga akhir Maret 2026. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat sekitar 34 hingga 35 ribu jiwa telah melakukan pengecekan data.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.040 kepala keluarga atau setara dengan sekitar 9.000 jiwa telah menyelesaikan proses konfirmasi secara resmi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembaruan data sekaligus meningkatkan akurasi basis data kependudukan di Kota Surabaya.
Sumber: Surabaya.go.id
