SMARTSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam waktu dekat akan membongkar fasad bangunan eks Toko Nam yang berada di kawasan Jalan Embong Malang. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi pedestrian agar tidak lagi mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa kondisi bangunan tersebut sudah tidak layak dan dinilai membahayakan. Selain itu, keberadaannya juga menghambat aktivitas pejalan kaki karena berdiri di atas jalur pedestrian. Dari sisi tata kota, bangunan tersebut juga dinilai mengurangi nilai estetika kawasan.
“Dari segi estetika kotanya juga nggak bagus, yang kedua juga sering digunakan orang untuk hal yang tidak benar. Jadi biar kita kembalikan pedestrian sebagai fungsi jalan,” kata Wali Kota Eri.
Eri yang akrab disapa Cak Eri mengungkapkan bahwa sebelumnya fasad eks Toko Nam sempat ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Namun, setelah dilakukan kajian ulang oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, bangunan tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa lokasi tersebut memiliki nilai historis, karena dahulu menjadi tempat berkumpulnya arek-arek Surabaya sebelum melakukan perlawanan terhadap penjajah.
“Jadi itu bukan bangunan cagar budaya,” sebutnya. Sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai sejarah tersebut, Pemkot Surabaya berencana memasang penanda atau tetenger di lokasi bekas bangunan Toko Nam.
Penanda ini akan berfungsi sebagai pengingat perjuangan arek-arek Surabaya. “Nanti ada tetenger (penanda) di sana. Karena bukan bangunan cagar budaya, sehingga nanti akan ada penanda yang kami ceritakan terkait dengan Toko Nam,” ujarnya.
Sementara itu, sejarawan sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, Prof. Dr. Purnawan Basundoro, menjelaskan bahwa pada awalnya Toko Nam memang pernah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998.
Namun, bangunan tersebut telah dibongkar pada periode 1998–1999 seiring pembangunan kompleks Tunjungan Plaza.Untuk menjaga ingatan kolektif masyarakat, kemudian dibangun sebuah fasad di lokasi tersebut. Namun, keberadaan fasad ini menuai pertanyaan karena diduga bukan bagian asli dari bangunan Toko Nam.
“Untuk mempertahankan memori tentang toko serba ada itu, dibangunlah sepotong fasad memanjang di lokasi di mana toko legendaris ini pernah berdiri. Keberadaan fasad pernah dipertanyakan oleh masyarakat karena dianggap bukan tembok asli dari bangunan Toko Nam,” kata Purnawan.
Keraguan tersebut mendorong BPCB Jawa Timur melakukan kajian khusus pada tahun 2012. Hasil kajian menunjukkan bahwa fasad yang berdiri saat ini bukan merupakan bagian asli dari Toko Nam, melainkan struktur baru yang dibangun menggunakan material baru tanpa melalui kajian teknis maupun studi kelayakan sebagaimana prosedur pemugaran cagar budaya.
“Kajian yang ditemukan oleh BPCB menghasilkan temuan bahwa fasad yang berdiri di depan Tunjungan Plaza ini bukanlah fasad asli bagian Toko Nam, melainkan struktur baru yang dibangun dengan bahan-bahan baru pula. Fasad dibangun tanpa melalui studi kelayakan dan studi teknis sebagai persyaratan pemugaran bangunan cagar budaya. Sisa bangunan aslinya hanya menyisakan sedikit sekali struktur pada bagian kaki saja, sehingga tidak ada contoh untuk melakukan rekonstruksi,” papar Purnawan.
Lebih lanjut, Purnawan menjelaskan bahwa hasil uji perbandingan antara fasad tersebut dengan bangunan lama tidak menunjukkan kesamaan, baik dari segi bentuk, ukuran, material, warna, teknik pengerjaan, maupun tata letaknya. Dengan demikian, fasad tersebut dinyatakan telah kehilangan keasliannya dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai cagar budaya.
“BPCB juga menyarankan agar keberadaan fasad tersebut dihapus dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama Pasal 51 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan, bahwa cagar budaya yang telah mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan aslinya, bisa dihapus,” terangnya.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemkot Surabaya telah mencabut status cagar budaya fasad Toko Nam melalui Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/305/436.1.2/2023 sebagai perubahan atas keputusan sebelumnya.
Dengan dasar hukum tersebut, pembongkaran fasad akan segera dilakukan agar tidak mengganggu keindahan kota serta aktivitas pejalan kaki.
“Rencananya, Pemkot akan bekerjasama dengan pengelola Tunjungan Plaza membangun tetenger (penanda) yang lebih artistik yang akan dibuat di bagian halaman pusat perbelanjaan itu. Sebelumnya, salah seorang pegiat cagar budaya Freddy H. Istanto juga pernah mengajukan usul yang sama, agar tetenger mengenai Toko Nam (dibuat) nyambung dengan suasana lingkungan setempat, sehingga terlihat lebih rapi dan atraktif,” pungkasnya.
Dengan demikian, langkah pembongkaran ini tidak hanya bertujuan untuk menata ulang ruang publik dan meningkatkan kenyamanan pedestrian, tetapi juga tetap mempertahankan nilai historis melalui penanda yang lebih representatif, sehingga memori kolektif masyarakat terhadap Toko Nam tetap terjaga secara kontekstual dan informatif.
Sumber: Surabaya.go.id
